Kerugian Negara Akibat Judi Online Mengkhawatirkan, Diprediksi Sentuh Angka Fantastis

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memperingatkan potensi kerugian ekonomi yang sangat besar akibat maraknya praktik judi online (judol) di Indonesia. Proyeksi terbaru menunjukkan, tanpa tindakan pencegahan dan penegakan hukum yang efektif, kerugian negara akibat judol dapat mencapai angka Rp 1.000 triliun pada akhir tahun 2025.

Peringatan keras ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, dalam acara peluncuran kampanye anti-judi online bertajuk "Judi Pasti Rugi" di Jakarta Pusat. Menurutnya, data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengindikasikan bahwa dampak ekonomi negatif dari judol akan semakin parah jika tidak ada intervensi yang signifikan.

"Apabila tidak dilakukan intervensi terhadap judi online, maka terdapat potensi kerugian dari praktik ini mencapai sekitar Rp 1.000 triliun di akhir tahun 2025," ujar Alexander.

Alexander Sabar menekankan bahwa judi online bukan hanya masalah ekonomi, tetapi juga ancaman serius bagi moral dan sosial masyarakat. Praktik ilegal ini dapat merusak produktivitas, menghancurkan stabilitas keuangan keluarga, dan merusak masa depan generasi muda Indonesia. Oleh karena itu, Kominfo telah mengambil langkah-langkah konkret untuk memberantas judol, termasuk pemblokiran situs web dan konten terkait judi online secara berkelanjutan.

Sejak Oktober 2024 hingga Mei 2025, Kominfo telah berhasil memblokir lebih dari 1,3 juta konten judi online. Upaya ini difokuskan pada pemblokiran situs web dan alamat IP yang terindikasi melakukan kegiatan perjudian ilegal, serta menghapus iklan-iklan judi online yang tersebar di berbagai platform media sosial.

Selain pemblokiran, Kominfo juga menjalin kerja sama erat dengan berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum, penyelenggara sistem elektronik, dan masyarakat umum. Melalui layanan aduan konten.id, masyarakat dapat melaporkan konten-konten judi online yang mereka temukan, sehingga mempercepat proses penindakan.

Alexander Sabar mengapresiasi inisiatif PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk yang telah mendukung kampanye "Judi Pasti Rugi". Menurutnya, edukasi kepada masyarakat sangat penting dalam memerangi judi online. Kampanye ini diharapkan dapat menjangkau masyarakat di berbagai lapisan, terutama di daerah-daerah yang sulit dijangkau oleh informasi melalui media online.

Berikut adalah beberapa langkah konkret yang telah dilakukan Kominfo:

  • Pemblokiran Situs dan Konten Judi Online: Pemblokiran dilakukan secara berkelanjutan terhadap situs web, alamat IP, dan konten-konten yang mempromosikan judi online.
  • Kerja Sama Lintas Sektoral: Kominfo bekerja sama dengan lembaga penegak hukum, penyelenggara sistem elektronik, dan masyarakat umum untuk memberantas judi online.
  • Peningkatan Partisipasi Publik: Masyarakat dapat melaporkan konten-konten judi online melalui layanan aduan konten.id.
  • Kampanye Edukasi: Kominfo bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online.