Rayen Pono Hadirkan Saksi Kunci dalam Kasus Dugaan Pelanggaran Hukum oleh Ahmad Dhani
Rayen Pono, mantan vokalis grup band Pasto, kembali mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya pada Kamis (15/5/2025) untuk memberikan keterangan terkait laporannya terhadap musisi Ahmad Dhani. Kedatangan Pono kali ini tidak sendiri, ia didampingi oleh dua orang saksi yang diharapkan dapat memperkuat laporannya.
Setibanya di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.50 WIB, Rayen Pono menjelaskan bahwa kedua saksi tersebut memiliki peran krusial dalam memberikan bukti dan kesaksian terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ahmad Dhani. Salah satu saksi merupakan anggota keluarga Pono, yaitu kakak kandungnya, sementara saksi lainnya adalah individu yang secara langsung menyaksikan peristiwa yang menjadi dasar pelaporan.
"Kedua saksi ini akan memberikan klarifikasi dan mencocokkan berbagai keterangan. Kami berharap proses ini dapat segera berlanjut ke tahap penyidikan," ujar Rayen Pono kepada awak media.
Rayen Pono juga menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan seluruh bukti yang diperlukan kepada penyidik. Ia kini menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada pihak kepolisian dan menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut. Pono juga mengatakan bahwa laporan terhadap Ahmad Dhani ini berawal dari laporan yang dibuat pada 23 April 2025 di Bareskrim Polri, dengan nomor laporan LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Seperti yang diketahui, Rayen Pono melaporkan Ahmad Dhani atas dugaan pelanggaran sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Pasal-pasal yang disangkakan meliputi Pasal 156 KUHP, Pasal 315 KUHP, Pasal 310 KUHP, dan Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf B UU RI No 40 Tahun 2008.