Pemerintah Kaji Regulasi: Dokter Umum di Daerah Terpencil Berpotensi Lakukan Operasi Caesar Terlatih

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah mengkaji kemungkinan pemberian wewenang terbatas kepada dokter umum di daerah terpencil untuk melakukan operasi caesar. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tingginya angka kematian ibu (AKI) akibat kesulitan akses ke dokter spesialis kandungan di wilayah-wilayah yang sulit dijangkau.

Usulan ini muncul dari keluhan sejumlah dokter umum yang bertugas di daerah terpencil. Mereka seringkali dihadapkan pada situasi darurat yang mengancam nyawa ibu hamil, namun terhalang oleh batasan kompetensi dan hukum untuk melakukan tindakan medis krusial seperti operasi caesar. Keterbatasan ini membuat mereka merasa tidak berdaya dan menyaksikan langsung pasien meninggal dunia.

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, menekankan bahwa wewenang ini tidak akan diberikan secara sembarangan. Dokter umum yang akan ditugaskan untuk melakukan operasi caesar akan melalui pelatihan intensif dan terstruktur. Pelatihan ini akan fokus pada tindakan penyelamatan nyawa dalam kondisi darurat, bukan pada prosedur operasi caesar secara komprehensif.

Menkes menjelaskan bahwa konsep ini sejalan dengan prinsip 'task shifting' yang direkomendasikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Task shifting memungkinkan tenaga kesehatan dengan kualifikasi lebih rendah untuk melakukan tugas-tugas yang biasanya dilakukan oleh tenaga kesehatan dengan kualifikasi lebih tinggi, terutama dalam kondisi keterbatasan sumber daya.

Regulasi yang sedang dikaji akan mengatur secara rinci mengenai:

  • Kriteria daerah terpencil yang memenuhi syarat.
  • Standar kompetensi dokter umum yang diizinkan melakukan operasi caesar.
  • Kurikulum pelatihan yang harus diikuti.
  • Protokol tindakan medis yang harus dipatuhi.
  • Sistem pengawasan dan evaluasi.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dokter umum di daerah terpencil dapat memberikan pertolongan yang lebih optimal kepada ibu hamil dalam kondisi darurat, sehingga dapat menurunkan angka kematian ibu dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di seluruh pelosok Indonesia.