Efisiensi Anggaran, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung Pangkas Tunjangan Pegawai

Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Babel) mengambil langkah strategis untuk menyeimbangkan neraca keuangan daerah dengan melakukan penyesuaian terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/98/BAKUDA/2025 yang mulai berlaku sejak 14 Mei 2025. Penyesuaian TPP ini dilakukan sebagai respons terhadap kebutuhan efisiensi anggaran dan realokasi dana untuk program-program prioritas yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Bangka Belitung, M. Haris, membenarkan adanya keputusan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penyesuaian TPP telah mempertimbangkan secara matang kondisi keuangan daerah saat ini. "Penyesuaian ini berlaku mulai TPP bulan April dan akan dievaluasi setiap triwulan untuk memastikan keselarasan dengan kemampuan keuangan daerah," ujarnya.

Besaran pemotongan TPP bervariasi, tergantung pada jabatan dan golongan pegawai. Sekretaris Daerah (Sekda) menjadi jabatan dengan pemotongan terbesar, yakni dari Rp 46,9 juta menjadi Rp 28,1 juta. Jabatan Asisten juga mengalami penurunan signifikan, dari Rp 25,1 juta menjadi Rp 15,08 juta. Sementara itu, kepala dinas mengalami pemotongan dari Rp 22,5 juta menjadi Rp 13,5 juta.

Tidak hanya pejabat eselon dan pratama, penyesuaian TPP juga menyasar pegawai fungsional, termasuk staf dan guru. Secara umum, para pegawai tersebut mengalami pemotongan TPP sebesar Rp 500.000.

Berikut adalah rincian pemotongan TPP untuk beberapa jabatan:

  • Sekretaris Daerah: Dari Rp 46,9 juta menjadi Rp 28,1 juta
  • Asisten: Dari Rp 25,1 juta menjadi Rp 15,08 juta
  • Kepala Dinas: Dari Rp 22,5 juta menjadi Rp 13,5 juta
  • Pegawai Fungsional (Staf dan Guru): Rata-rata pemotongan Rp 500.000

Langkah ini diharapkan dapat memberikan ruang fiskal yang lebih luas bagi Pemerintah Provinsi Bangka Belitung untuk menjalankan program-program pembangunan yang lebih strategis dan bermanfaat bagi masyarakat luas.