Sidang Kasus Hasto Kristiyanto: Kesaksian AKBP Rossa Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

Sidang kasus dugaan korupsi yang menyeret Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, memasuki babak baru dengan kesaksian dari Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rossa Purbo Bekti. Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harapan berpendapat bahwa keterangan yang diberikan Rossa berpotensi membuka tabir lebih lebar terkait kasus yang selama ini terkesan tertutup.

Yudi menyatakan bahwa persidangan menjadi arena penting untuk mengungkap proses dan hasil penyidikan. Dengan demikian, publik dapat memahami duduk perkara yang sebenarnya. Ia menilai bahwa semakin berjalannya persidangan, semakin banyak fakta yang terungkap.

AKBP Rossa dihadirkan sebagai saksi dalam sidang yang digelar pada Jumat (9/5), terkait dugaan suap dan upaya menghalang-halangi penyidikan. Dalam kesaksiannya, Rossa menyampaikan informasi mengenai asal-usul dana suap yang diduga berasal dari Hasto Kristiyanto dan disalurkan kepada Harun Masiku. Selain itu, ia juga menyinggung dugaan keterlibatan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam membocorkan informasi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang direncanakan untuk menangkap Harun Masiku dan Hasto.

Yudi menjelaskan bahwa keterangan yang disampaikan Rossa didasarkan pada bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh KPK selama proses penyelidikan dan penyidikan. Ia juga menegaskan bahwa kesaksian Rossa membantah adanya upaya kriminalisasi terhadap Hasto Kristiyanto. Menurutnya, penetapan status tersangka dan terdakwa terhadap Hasto didasarkan pada bukti yang cukup.

"Keterangan Rossa yang kini menjadi fakta persidangan membuktikan bahwa tidak ada kriminalisasi dalam perkara Hasto. Yang ada adalah Hasto menjadi tersangka dan terdakwa karena perbuatannya sendiri dalam kasus suap dan perintangan penyidikan," ujar Yudi.

Ia menambahkan bahwa isu kriminalisasi dan politisasi semakin tidak relevan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang telah dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.

Saat ini, Hasto Kristiyanto berstatus terdakwa dalam dua kasus korupsi yang ditangani oleh KPK. Ia didakwa melakukan suap bersama-sama dengan Harun Masiku kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan terkait upaya pencarian Harun Masiku, yang hingga saat ini masih berstatus buron sejak tahun 2020.