Kejaksaan Agung Pertimbangkan Penambahan Personel TNI untuk Pengamanan: Evaluasi Kebutuhan dan Anggaran Dilakukan
Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah mengkaji kemungkinan penambahan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk memperkuat sistem pengamanan di lingkungan kejaksaan. Kajian ini meliputi perhitungan detail mengenai kebutuhan riil di lapangan serta ketersediaan anggaran yang ada.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa potensi penambahan personel TNI ini masih dalam tahap perumusan. "Jadi, penambahan personel ini sedang dirumuskan sesuai dengan kebutuhan dan anggaran yang tersedia," ujarnya kepada awak media.
Lebih lanjut, Harli Siregar menjelaskan bahwa jumlah personel yang akan ditempatkan di setiap satuan kerja (satker) kejaksaan kemungkinan akan bervariasi, tergantung pada tingkat kebutuhan pengamanan di masing-masing wilayah. Perbedaan kebutuhan ini didasarkan pada analisis risiko dan karakteristik masing-masing Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari). "Mungkin saja tidak sama antara satu satuan kerja dengan satuan kerja yang lain, misalnya Kejati A dengan Kejati B. Walaupun di surat telegram itu sudah disebutkan 30 orang, 10 orang, tapi nanti akan disesuaikan," jelasnya.
Meski demikian, Kapuspenkum menegaskan bahwa hingga saat ini, Kejaksaan Agung tidak merasakan adanya ancaman signifikan yang mengganggu kinerja. "Saya kira kalau terkait potensi, ya kami merasakan biasa-biasa saja. Kan Anda lihat bagaimana kami terus menjalankan tugas fungsi kami. Bahwa ada potensi-potensi, menurut kami itu biasa, sangat biasa," ungkapnya.
Penambahan personel pengamanan ini, menurut Harli, merupakan langkah antisipatif untuk meminimalisir potensi risiko dan ancaman terhadap jaksa yang bertugas di lapangan. "Jadi, kalau misalnya ada jaksa mendapat ancaman, itu bagian dari profesi. Dan kita lihat, pengamanan kan di kantor dilakukan, sementara tugas jaksa kan mobile ke mana-mana," tambahnya.
Sebelumnya, Panglima TNI telah menerbitkan Surat Telegram (ST) Nomor TR/422/2025 yang berisi perintah untuk menyiapkan dan mengerahkan personel beserta perlengkapan guna mendukung pengamanan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia. Surat Telegram Panglima TNI ini kemudian ditindaklanjuti oleh Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) melalui Surat Telegram dengan Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025. Dalam surat tersebut, Kasad menginstruksikan jajarannya untuk menyiapkan dan mengerahkan personel beserta perlengkapan dari Satuan Tempur dan Satuan Bantuan Tempur, dengan alokasi 30 personel untuk pengamanan Kejati dan 10 personel untuk pengamanan Kejari.
Keputusan ini menuai berbagai tanggapan dan kritik dari berbagai pihak. Beberapa pengamat hukum menekankan pentingnya menjaga kejelasan batas fungsi dan kewenangan antara TNI dan aparat sipil, guna menghindari tumpang tindih kewenangan dalam sistem negara hukum.
Menanggapi polemik yang muncul, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi menegaskan bahwa setiap bentuk dukungan yang diberikan oleh TNI didasarkan pada permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur. Ia juga memastikan bahwa pengerahan personel TNI akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergisitas antar-lembaga," tegas Kristomei.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait dengan potensi penambahan personel TNI di lingkungan Kejaksaan Agung:
- Kajian Kebutuhan dan Anggaran: Kejagung sedang merumuskan kebutuhan riil dan anggaran yang diperlukan untuk penambahan personel TNI.
- Variasi Jumlah Personel: Jumlah personel yang ditempatkan di setiap satker akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing wilayah.
- Antisipasi Ancaman: Penambahan personel merupakan langkah antisipatif untuk meminimalisir potensi risiko dan ancaman terhadap jaksa.
- Dasar Hukum: Pengerahan personel TNI didasarkan pada Surat Telegram Panglima TNI dan Surat Telegram Kasad.
- Polemik dan Tanggapan: Kebijakan ini menuai berbagai tanggapan dan kritik dari berbagai pihak, terutama terkait dengan batas fungsi TNI dan aparat sipil.
- Penegasan TNI: TNI menegaskan bahwa dukungan yang diberikan didasarkan pada permintaan resmi dan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.