Estimasi Harga Hewan Kurban 2025: Kambing Jadi Pilihan Favorit Umat Muslim

Ibadah kurban merupakan salah satu amalan penting dalam agama Islam yang dilaksanakan setiap tahun pada Hari Raya Idul Adha, tepatnya pada tanggal 10 Zulhijah, serta pada hari-hari Tasyrik yang jatuh pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah. Lebih dari sekadar penyembelihan hewan, kurban melambangkan wujud kepatuhan, ketakwaan, dan pengorbanan seorang hamba kepada Allah SWT.

Perintah untuk melaksanakan kurban tertuang dalam Al-Quran, surah Al-Kautsar ayat 2, yang berbunyi:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ

Artinya: "Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!"

Kurban adalah ibadah yang memiliki dasar syariat yang kuat. Dalam surah Al-Hajj ayat 34, Allah SWT berfirman:

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلْأَنْعَٰمِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَٰحِدٌ فَلَهُۥٓ أَسْلِمُوا۟ ۗ وَبَشِّرِ ٱلْمُخْبِتِينَ

Artinya: "Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)."

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ كَانَ لهُ سَعَة وَلمْ يَضَحْ فَلا يَقْربَنَّ مُصَلَّانَا (رواه احمد وابن ماجه)

Artinya: "Barang siapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat salat kami." (HR Ahmad dan Ibnu Majah)

Sesuai dengan ketentuan syariat, hewan yang diperbolehkan untuk dikurbankan adalah hewan ternak, meliputi unta, sapi atau kerbau, serta kambing.

Di berbagai kalangan masyarakat Muslim, kambing menjadi pilihan utama sebagai hewan kurban karena beberapa alasan, di antaranya ukurannya yang relatif tidak terlalu besar, harganya yang lebih terjangkau, serta kemudahan dalam pemeliharaannya.

Rasulullah SAW sendiri pun mencontohkan berkurban dengan menggunakan kambing. Sebagaimana diriwayatkan dari Anas bin Malik:

"Rasulullah SAW berkurban dengan dua ekor kambing qibas yang berwarna putih campur hitam dan bertanduk. Beliau menyembelihnya dengan tangannya sendiri, menyebut nama Allah dan bertakbir." (HR Bukhari dan Muslim)

Dari hadits ini, dapat dipahami bahwa kambing merupakan hewan yang sah dan telah dicontohkan langsung oleh Rasulullah SAW untuk ibadah kurban.

Estimasi Harga Kambing Kurban 2025

Berdasarkan informasi dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), perkiraan harga rata-rata kambing kurban untuk tahun 2025 dimulai dari Rp 3.000.000. Namun, perlu diingat bahwa harga ini bersifat fluktuatif dan dapat bervariasi, tergantung pada beberapa faktor, seperti berat dan ukuran kambing, jenis kambing, serta lokasi pembelian.

Berikut adalah estimasi harga kambing:

  • 1 Ekor Domba atau Kambing
    • Harga: Rp 3.000.000
    • Berat: 27-30 kg

Sementara itu, melalui akun media sosial resmi @baznassulteng, dirincikan daftar harga hewan kurban yang berlaku pada tahun 2025. Harga hewan kurban versi Baznas Sulteng ini terbagi menjadi tiga kategori hewan ternak yang berbeda, yaitu domba, kambing, dan sapi, dengan rincian sebagai berikut:

  • Sapi Berbobot > 200 kg
    • Harga per ekor: Rp 15.750.000
    • Harga per orang: Rp 2.250.000
  • Sapi Berbobot > 150 kg
    • Harga per ekor: Rp 14.700.000
    • Harga per orang: Rp 2.100.000
  • Domba Berbobot 25 kg
    • Harga per ekor: Rp 4.000.000
  • Kambing Berbobot 25 kg
    • Harga per ekor: Rp 3.000.000

Penting untuk dicatat bahwa harga-harga tersebut sangat mungkin mengalami kenaikan menjelang Hari Raya Idul Adha, seiring dengan meningkatnya permintaan hewan kurban.

Syarat Hewan Kurban: Usia dan Ciri-ciri Fisik

Selain harga, terdapat pula syarat-syarat lain yang telah ditetapkan secara syariat terkait dengan hewan kurban, salah satunya adalah usia minimal hewan. Berikut adalah ketentuan mengenai usia hewan kurban:

  • Unta: Minimal berusia 5 tahun dan telah memasuki tahun keenam.
  • Sapi: Minimal berusia 2 tahun dan telah memasuki tahun ketiga.
  • Kambing jenis domba atau biri-biri: Berusia minimal 1 tahun, atau minimal 6 bulan bagi yang kesulitan mendapatkan domba berusia 1 tahun.
  • Kambing biasa (bukan jenis domba atau biri-biri, seperti kambing jawa): Minimal berusia 1 tahun dan telah memasuki tahun kedua.

Selain itu, hewan yang akan dikurbankan juga harus memenuhi kriteria terbaik, yaitu sehat dan tidak memiliki cacat. Terdapat empat jenis cacat pada hewan yang dapat menggugurkan keabsahan hewan tersebut sebagai hewan kurban, sebagaimana disebutkan dalam hadits hasan shahih yang diriwayatkan oleh al-Tirmidzi dan Abu Dawud:

  • Hewan yang jelas-jelas buta.
  • Hewan yang jelas-jelas dalam keadaan sakit.
  • Hewan yang jelas-jelas pincang.
  • Hewan yang kurus dan tidak berlemak.

Ciri-ciri Hewan yang Layak Dijadikan Kurban

  • Matanya tidak buta.
  • Telinganya tidak terpotong.
  • Kakinya tidak pincang.
  • Tanduknya sempurna.
  • Tidak berpenyakit.
  • Ekornya tidak terpotong.
  • Tidak kurus.
  • Tidak berkudis.
  • Tidak sedang hamil atau menyusui (pendapat ulama berbeda terkait hal ini).