Akademisi Universitas Merdeka Malang Soroti Potensi Sanksi Hukum dalam Aksi Unjuk Rasa Anarkis

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang, Teguh Suratman, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap hukum dalam setiap aksi unjuk rasa atau demonstrasi. Beliau mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum harus diimbangi dengan tanggung jawab untuk menjaga ketertiban dan keamanan. Pernyataan ini muncul di tengah potensi peningkatan aktivitas demonstrasi menjelang isu-isu krusial nasional.

Dalam keterangannya, Teguh Suratman menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 memberikan landasan hukum bagi warga negara untuk menyampaikan aspirasi melalui unjuk rasa. Namun, undang-undang ini juga menggarisbawahi pentingnya keseimbangan antara hak dan kewajiban. Artinya, peserta aksi demonstrasi memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, tetapi juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak orang lain dan menjaga ketertiban umum. Tindakan anarkis, perusakan fasilitas umum, atau tindakan kekerasan lainnya tidak dapat dibenarkan dan akan berakibat pada konsekuensi hukum.

Lebih lanjut, Teguh Suratman menyoroti bahwa setiap pelanggaran terhadap hukum yang berlaku akan berujung pada sanksi. Sanksi ini dapat berupa pidana maupun denda, tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan. Aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menindak para pelaku pelanggaran hukum selama aksi demonstrasi, dan tindakan tersebut dilindungi oleh undang-undang. Oleh karena itu, Teguh Suratman mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat yang berencana untuk melakukan aksi unjuk rasa agar senantiasa mematuhi aturan hukum yang berlaku dan menghindari tindakan-tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Beberapa poin penting yang ditekankan oleh Teguh Suratman:

  • Unjuk rasa dijamin oleh undang-undang, namun harus dilakukan dengan bertanggung jawab.
  • Tindakan anarkis dan perusakan tidak dibenarkan dan akan dikenakan sanksi.
  • Aparat penegak hukum berhak menindak pelanggar hukum selama aksi unjuk rasa.
  • Masyarakat diimbau untuk mematuhi hukum dan menjaga ketertiban umum.