Kemenag Intensifkan Pengawasan Haji Khusus Setelah Kedatangan Jemaah di Tanah Suci
Gelombang kedatangan jemaah haji khusus tahun 2024 di Tanah Suci telah dimulai. Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) meningkatkan pengawasan untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji khusus berjalan sesuai dengan ketentuan dan hak-hak jemaah terpenuhi.
Kedatangan perdana jemaah haji khusus tercatat pada hari Selasa, 13 Mei 2024, di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA), Madinah. Sebanyak 41 jemaah yang berasal dari dua Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) konsorsium telah tiba dan langsung mendapatkan perhatian khusus dari tim pengawas Kemenag.
Berbeda dengan jemaah haji reguler yang seluruh fasilitas dan layanannya disediakan oleh pemerintah, jemaah haji khusus mendapatkan pelayanan dari PIHK yang telah mereka pilih. Meskipun demikian, pemerintah tidak lepas tangan. Peran pemerintah justru menjadi krusial dalam mengawasi dan memastikan PIHK memberikan layanan yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
"Tugas utama kami adalah memastikan seluruh layanan yang dijanjikan PIHK kepada jemaah, sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. Hak-hak jemaah harus terpenuhi," tegas Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara, Abdul Basir.
Pengawasan yang dilakukan oleh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi meliputi berbagai aspek, mulai dari penjemputan jemaah di bandara hingga akomodasi di Madinah dan Mekkah. Standar transportasi yang digunakan, kualitas hotel, hingga layanan selama puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) menjadi fokus utama pengawasan.
"Tim dari Bidang Pengawasan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) akan terjun langsung ke lapangan untuk memeriksa apakah bus yang digunakan memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan, apakah hotel yang disediakan sesuai dengan perjanjian, serta bagaimana layanan yang diberikan selama puncak haji," jelas Basir.
Tahun ini, kuota haji khusus mencapai 17.680 orang, atau sekitar delapan persen dari total kuota haji nasional. Kuota ini ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Fleksibilitas menjadi ciri khas haji khusus, di mana jadwal keberangkatan dan kepulangan ditentukan oleh masing-masing PIHK. Tidak ada sistem gelombang seperti pada haji reguler. Jemaah haji khusus dapat berangkat di awal musim haji, di pertengahan, atau bahkan menjelang wukuf.
"Jadwalnya fleksibel dan menggunakan penerbangan reguler. Meskipun demikian, kami tetap melakukan pengawasan secara menyeluruh, mulai dari kedatangan hingga kepulangan jemaah," imbuhnya.
Dengan pengawasan yang intensif ini, Kemenag berharap seluruh jemaah haji khusus dapat menikmati layanan yang berkualitas dan sesuai dengan biaya yang telah mereka bayarkan. Hal ini bertujuan untuk memberikan pengalaman ibadah haji yang nyaman, aman, dan berkesan bagi seluruh jemaah haji khusus dari Indonesia.
Kemenag akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk PIHK, untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan ibadah haji khusus. Evaluasi secara berkala juga akan dilakukan untuk mengidentifikasi area-area yang perlu ditingkatkan demi memberikan pelayanan yang lebih baik kepada jemaah haji khusus di masa mendatang.
- Fokus Pengawasan Kemenag:
- Penjemputan di bandara
- Standar transportasi
- Akomodasi di Madinah dan Mekkah
- Layanan puncak haji di Armuzna