Rencana Penempatan TNI di Kejaksaan Menuai Sorotan: DPR Minta Evaluasi Ulang

Polemik Pengamanan Kejaksaan oleh TNI: DPR Desak Pengkajian Ulang

Rencana penempatan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk pengamanan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Indonesia menuai reaksi dari kalangan legislatif. Rudianto Lallo, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, secara terbuka meminta agar kebijakan ini dievaluasi kembali.

Menurut Rudianto, meskipun langkah ini tidak secara langsung bersinggungan dengan ranah teknis penegakan hukum, potensi implikasinya terhadap supremasi sipil dalam sistem bernegara menjadi perhatian utama. Ia menekankan pentingnya menjaga semangat reformasi yang mengamanatkan supremasi sipil sebagai fondasi utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk dalam proses penegakan hukum.

"Pengkajian ulang diperlukan sebagai upaya untuk melestarikan semangat awal reformasi, yaitu menjaga supremasi sipil dalam kehidupan bernegara, khususnya dalam penegakan hukum," tegas Rudianto.

Lebih lanjut, Rudianto mengingatkan bahwa setiap proses penegakan hukum di Indonesia harus berlandaskan pada nilai-nilai konstitusi dan menjunjung tinggi prinsip supremasi sipil. Ia menekankan pentingnya menghormati nilai-nilai sipil sebagai bentuk penghormatan terhadap cita-cita awal reformasi yang menjadi landasan reformasi ketatanegaraan dan konstitusi pada tahun 1998.

Politisi dari Partai NasDem ini menyinggung Pasal 24 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur tentang kekuasaan kehakiman, termasuk di dalamnya institusi Kejaksaan dan profesi advokat. Dia juga mengutip Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 yang memberikan kewenangan penegakan hukum kepada institusi Kepolisian.

"Mandat Konstitusi UUD 1945 inilah yang kemudian disebut secara teoretis dalam desain Integrated Criminal Justice System kita, berdasarkan UUD NRI 1945 sebagai Catur Wangsa, yaitu:

  • Polisi
  • Jaksa
  • Hakim
  • Advokat"

Oleh karena itu, Rudianto berpendapat bahwa keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan perlu ditinjau kembali agar tidak merusak nilai-nilai konstitusi dan penegakan hukum yang selama ini dijunjung tinggi. Ia menekankan pentingnya menjaga arah penegakan hukum di Indonesia agar tetap berlandaskan pada nilai-nilai konstitusi dan konstitusionalisme.

Sebelumnya, Panglima TNI Agus Subiyanto mengeluarkan perintah penguatan pengamanan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia melalui Telegram Panglima TNI Nomor TR/442/2025 tertanggal 6 Mei 2025. Perintah tersebut mencakup pengerahan personel dan alat perlengkapan untuk mendukung pengamanan Kejati dan Kejari.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar membenarkan adanya pengamanan dari TNI untuk Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia. Ia menjelaskan bahwa pengamanan ini merupakan bentuk kerja sama antara TNI dan Kejaksaan.