Polda Metro Jaya Berikan Dispensasi Perpanjangan SIM Pasca Libur Waisak

Usai perayaan Hari Raya Waisak 2569 BE, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mengumumkan pembukaan kembali layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah hukumnya. Dispensasi ini diberikan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis bertepatan dengan libur nasional.

Layanan perpanjangan SIM akan kembali beroperasi mulai Rabu, 14 Mei 2025. Masyarakat yang SIM-nya kedaluwarsa pada tanggal 12 atau 13 Mei 2025 diberikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan tanpa dikenakan denda keterlambatan, mulai tanggal 14 hingga 16 Mei 2025.

Perpanjangan SIM:

Mekanisme perpanjangan SIM akan mengikuti prosedur yang berlaku. Pemohon diharapkan membawa persyaratan yang diperlukan seperti:

  • SIM lama yang akan diperpanjang
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Bukti pembayaran biaya perpanjangan SIM

Biaya Penerbitan dan Perpanjangan SIM:

Berikut rincian biaya yang berlaku untuk penerbitan dan perpanjangan SIM:

  • SIM A, A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum:
    • Penerbitan Baru: Rp 120.000
    • Perpanjangan: Rp 80.000
  • SIM C, CI, CII:
    • Penerbitan Baru: Rp 100.000
    • Perpanjangan: Rp 75.000
  • SIM D, DI:
    • Penerbitan Baru: Rp 50.000
    • Perpanjangan: Rp 30.000
  • SIM Internasional: Rp 225.000 (perpanjangan)

Penting untuk diingat bahwa dispensasi ini hanya berlaku bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 12 atau 13 Mei 2025. Jika masa berlaku SIM telah lewat dari tanggal tersebut, maka pemohon harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru dengan mengikuti prosedur yang berlaku.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan dispensasi ini dengan sebaik-baiknya. Pastikan untuk melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan lancar dan tertib.