Preman Pemalak Pedagang Pasar Lama Tangerang Diciduk Polisi
Aparat kepolisian berhasil meringkus seorang pria berinisial FM alias Omo (39) atas dugaan tindak pidana pemerasan dan kekerasan di kawasan kuliner Pasar Lama, Tangerang. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari seorang pedagang yang menjadi korban pemalakan dan penganiayaan oleh pelaku.
Kombes Zain Dwi Nugroho, Kapolres Metro Tangerang Kota, menjelaskan bahwa pelaku dikenal sebagai sosok yang kerap meminta paksa sejumlah uang kepada para pedagang di Pasar Lama. Praktik pemerasan ini dikenal dengan istilah "jatah preman" (japrem).
"Pelaku ini sering menarik uang dari pedagang di kawasan Pasar Lama," ungkap Kombes Zain.
Kejadian bermula ketika FM mendatangi seorang pedagang daging berinisial S (45) dan meminta jatah preman. Korban yang menolak memberikan uang, langsung diserang oleh pelaku. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka memar di bagian wajah.
"Korban mengalami luka dan sakit di bagian pelipis dan pipi sebelah kanan, akibat tandukan kepala dan aksi pemukulan pelaku," terang Kapolres.
Merespon laporan korban, tim Patroli Operasi Berantas Jaya 2025 bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. FM berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian.
Saat penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam jenis pisau, obat-obatan terlarang, dan uang tunai senilai Rp 655 ribu yang diduga hasil pemerasan dari para pedagang.
"Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota. Kita sangkakan dengan pasal 351 tindak pidana Penganiayaan dan serta Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam," jelas Kombes Zain.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dalam memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Penangkapan FM diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan menciptakan lingkungan yang aman bagi para pedagang di Pasar Lama Tangerang.