Aparat Kepolisian Ringkus Seorang Pemalak yang Meresahkan Pedagang di Pasar Lama Tangerang

Aparat kepolisian berhasil meringkus seorang pria berinisial FM alias Omo (39) atas dugaan pemerasan dan penganiayaan terhadap seorang pedagang daging di kawasan Kuliner Pasar Lama, Tangerang. Penangkapan ini dilakukan setelah korban, seorang pedagang daging bernama S (45), melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

Menurut keterangan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, pelaku dikenal sebagai penarik pungutan liar atau "jatah preman" di sekitar Pasar Lama. Kejadian bermula ketika FM meminta sejumlah uang kepada korban. Karena korban menolak memberikan, pelaku melakukan tindakan kekerasan dengan menanduk wajah dan memukul korban hingga mengalami luka di bagian pelipis pipi kanan.

"Mendapatkan laporan itu, kami langsung mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya,” kata Zain.

FM berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian. Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau, obat-obatan terlarang (daftar G), dan uang tunai sebesar Rp 655.000 yang diduga kuat merupakan hasil pemerasan. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. FM akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.

Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi pemerasan lain di wilayah Pasar Lama dan sekitarnya. Selain penangkapan FM, Polres Metro Tangerang Kota juga telah meningkatkan patroli untuk menekan angka premanisme.

Sebelumnya, pada Minggu (11/5/2025) malam, sebanyak 34 orang telah diamankan dalam patroli yang bertujuan untuk mengantisipasi aksi premanisme di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan bahwa patroli ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan masyarakat terkait aktivitas premanisme di berbagai lokasi rawan. Patroli rutin akan terus dilakukan di lokasi-lokasi keramaian, kawasan industri, pergudangan, dan tempat-tempat dengan aktivitas masyarakat yang padat. Tindakan tegas akan diambil terhadap segala bentuk premanisme yang dapat mengganggu ketertiban umum dan investasi. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan laporan dan pengaduan terkait aktivitas premanisme agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan efektif.

Patroli ini akan menyasar beberapa tempat berikut:

  • Lokasi keramaian
  • Kawasan industri
  • Pergudangan
  • Tempat aktivitas masyarakat padat