Residivis Pengeroyokan Pegawai PLN di Mojokerto Akhirnya Dibekuk Polisi
Aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pria yang menjadi buronan dalam kasus pengeroyokan terhadap dua petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) di wilayah Kedungmaling, Sooko, Kabupaten Mojokerto. Penangkapan ini mengakhiri pelarian pelaku yang berlangsung selama lebih dari setahun.
KBO Sat Reskrim Polres Mojokerto, IPTU Suparno, mengungkapkan bahwa pelaku bernama M. Atim Perdana (27), yang merupakan warga Desa Kedungmaling, terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap petugas PLN yang tengah bertugas. Insiden tersebut terjadi di jalan raya Desa Kedungmaling.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula ketika Aris Saputra dan Khoirul Aksin, dua petugas PLN, sedang beristirahat di sebuah warung setelah menyelesaikan perbaikan instalasi listrik di desa tersebut. Tiba-tiba, pelaku bersama tiga orang rekannya mendatangi korban di warung makan yang terletak di Jalan Raya Kedungmaling, pada 9 November 2023 sekitar pukul 08.40 WIB. Tanpa basa-basi, pelaku langsung menyerang dan memukuli korban secara brutal.
Akibat serangan tersebut, kedua korban mengalami luka-luka serius di bagian kepala akibat hantaman benda keras seperti batu cor dan kayu. Suparno menjelaskan bahwa dari empat pelaku pengeroyokan, dua di antaranya telah menjalani hukuman, satu telah dibebaskan, dan satu lainnya masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). Tim Resmob Sat Reskrim Polres Mojokerto berhasil menangkap Atim karena yang bersangkutan melarikan diri setelah melakukan penganiayaan terhadap korban.
Motif di balik aksi pengeroyokan ini diduga karena pelaku merasa tersinggung dengan korban, merasa bahwa keberadaan kelompoknya tidak dihargai. "Korban tidak mengetahui permasalahannya, pelaku langsung menganiaya. Belum sampai terjadi pemerasan," jelas Suparno.
Dalam pemeriksaan, Atim mengakui perbuatannya, mengakui telah melakukan penganiayaan bersama-sama yang menyebabkan korban mengalami luka parah di kepala. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan Atim saat melakukan penganiayaan, dua buah batu cor, sebatang kayu, dan dua helm proyek milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara. Suparno menambahkan bahwa tindakan pelaku telah meresahkan masyarakat, karena sering terjadi aksi pengeroyokan di Desa Kedungmaling. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke Polres Mojokerto jika menemukan indikasi aksi premanisme.