BPN DIY Bertindak Cepat, Blokir Sertifikat Terindikasi Mafia Tanah di Bantul

Kasus dugaan praktik mafia tanah mulai mencuat di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah DIY mengonfirmasi telah menerima dua laporan terkait dugaan tersebut, keduanya berasal dari Kabupaten Bantul.

Kepala Kantor Wilayah BPN DIY, Dony Erwan Brilianto, mengungkapkan bahwa laporan tersebut atas nama Tupon dan Bryan. Sebagai respons cepat, BPN DIY telah mengambil langkah tegas dengan melakukan pemblokiran terhadap sertifikat tanah yang bermasalah tersebut.

"Ya, kedua laporan atas nama Tupon dan Bryan sudah kami blokir. Selain itu, kedua pihak juga telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian," ujar Dony saat dihubungi.

Lebih lanjut, Dony menjelaskan bahwa kasus yang dialami oleh Mbah Tupon telah memasuki tahap penyidikan oleh pihak kepolisian. Sementara itu, kasus yang menimpa Bryan masih dalam tahap penyelidikan.

Sebelumnya, Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bantul telah melakukan pemblokiran internal terhadap sertifikat tanah milik keluarga Bryan Manov Qrisna Huri (35). Pemblokiran dilakukan menyusul adanya indikasi pergantian nama kepemilikan sertifikat meskipun tanah tersebut masih dalam status sengketa.

Kepala Kantor ATR/BPN Bantul, Tri Harnanto, menjelaskan bahwa pemblokiran internal dilakukan setelah menerima surat rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN DIY.

"Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul sudah melakukan blokir internal," kata Tri Harnanto.

Rincian Kasus:

  • Kasus Mbah Tupon: Kasus telah memasuki tahap penyidikan kepolisian.
  • Kasus Bryan: Masih dalam tahap penyelidikan, sertifikat tanah telah diblokir internal oleh ATR/BPN Bantul karena sengketa dan pergantian nama kepemilikan yang mencurigakan.