Polresta Bandung Amankan Puluhan Preman yang Resahkan Kawasan Industri
Polresta Bandung berhasil mengamankan 52 individu yang terlibat dalam aktivitas premanisme di berbagai lokasi strategis di wilayah hukumnya. Operasi penegakan hukum ini, yang berlangsung dari tanggal 1 hingga 10 Mei 2025, merupakan respon terhadap keresahan masyarakat dan laporan yang masuk terkait tindak kriminal yang dilakukan oleh kelompok-kelompok tertentu.
Kombes Aldi Subartono, Kapolresta Bandung, menjelaskan bahwa dari puluhan pelaku yang ditangkap, lima di antaranya telah menjadi target operasi kepolisian. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari 45 laporan polisi yang diterima dari berbagai Polsek di bawah naungan Polresta Bandung. Jenis kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku sangat beragam, mulai dari pencurian, pemerasan, pengancaman, hingga tindakan penganiayaan yang meresahkan masyarakat.
Modus operandi para pelaku, menurut Kombes Aldi, seringkali menyasar kawasan industri, di mana mereka melakukan pengancaman terhadap perusahaan dan karyawan, terutama pada jam-jam sibuk. Operasi ini sendiri merupakan bagian dari Operasi Pekat Lodaya II yang sedang digencarkan di seluruh jajaran kepolisian di wilayah hukum Polda Jawa Barat.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang signifikan, termasuk:
- 34 unit sepeda motor
- 2 unit kendaraan roda empat
- 4 buah kunci T (alat yang sering digunakan dalam pencurian kendaraan bermotor)
- 16 pucuk senjata tajam
- 1 pucuk senjata api
- 2 unit handphone
Total terdapat 104 barang bukti yang berhasil disita dan diidentifikasi terkait dengan tindak kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka. Para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Kombes Aldi Subartono mengimbau kepada seluruh pelaku usaha, pemilik industri, dan pelaku UMKM di wilayah Bandung yang merasa terancam atau menjadi korban pemerasan oleh kelompok-kelompok tertentu agar tidak ragu untuk segera melapor kepada pihak kepolisian. Beliau menegaskan bahwa Polresta Bandung siap memberikan perlindungan dan menindak tegas para pelaku kejahatan. Masyarakat dapat menghubungi nomor darurat 110 atau melaporkan kejadian melalui layanan "Lapor Pak Kapolresta" yang tersedia di Polresta Bandung. Kepolisian berkomitmen untuk merespon dengan cepat setiap laporan dan mengambil tindakan hukum yang diperlukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.