Lonjakan Investor Pasar Modal: Memahami Hak dan Kewajiban dalam Berinvestasi Saham

Jumlah investor di pasar modal Indonesia mengalami peningkatan signifikan, mencapai 15.888.836 orang per 8 April 2025. Pertumbuhan ini menunjukkan antusiasme masyarakat terhadap investasi, namun juga menggarisbawahi pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai hak dan kewajiban sebagai investor.

Hak-Hak Investor:

Sebagai pemilik saham, investor memiliki sejumlah hak yang dilindungi oleh hukum. Hak-hak ini meliputi:

  • Hak atas Dividen: Investor berhak menerima bagian dari keuntungan perusahaan (dividen) jika perusahaan memutuskan untuk membagikannya kepada pemegang saham.
  • Hak Suara: Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), investor memiliki hak untuk memberikan suara dalam pengambilan keputusan penting perusahaan, seperti pemilihan direksi dan perubahan anggaran dasar. Bobot suara biasanya proporsional dengan jumlah saham yang dimiliki.
  • Hak atas Informasi: Investor berhak memperoleh informasi yang akurat dan transparan mengenai kinerja keuangan perusahaan, strategi bisnis, risiko, dan informasi material lainnya yang dapat memengaruhi nilai investasi.

Kewajiban-Kewajiban Investor:

Selain hak, investor juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi agar investasi berjalan aman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kewajiban-kewajiban tersebut antara lain:

  • Memahami Prospektus dan Dokumen Penting: Sebelum membeli saham, investor wajib membaca dan memahami prospektus perusahaan serta dokumen-dokumen penting lainnya yang berisi informasi rinci mengenai bisnis perusahaan, risiko investasi, dan penggunaan dana hasil penawaran umum.
  • Memahami Risiko Investasi: Investasi saham mengandung risiko, termasuk potensi kerugian. Investor harus memahami profil risiko diri sendiri dan berinvestasi sesuai dengan kemampuan finansial serta toleransi terhadap risiko.
  • Menghindari Insider Trading: Investor dilarang menggunakan informasi internal perusahaan yang belum dipublikasikan (insider information) untuk melakukan transaksi saham dan memperoleh keuntungan pribadi. Praktik ini merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.
  • Bertransaksi Melalui Perusahaan Sekuritas Resmi: Investor harus memastikan bahwa transaksi saham dilakukan melalui perusahaan sekuritas yang memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan terdaftar sebagai anggota Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal ini penting untuk melindungi investor dari praktik penipuan dan investasi bodong.

Ciri-Ciri Perusahaan Sekuritas yang Resmi:

  • Memiliki izin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Terdaftar sebagai anggota bursa efek (BEI).
  • Memiliki izin sebagai Perantara Pedagang Efek (PPE) atau Manajer Investasi (MI).
  • Menyediakan aplikasi transaksi online yang jelas, transparan, dan mengutamakan perlindungan investor.

Investor harus waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa risiko, atau yang meminta transfer dana ke rekening pribadi. Hal ini merupakan indikasi potensi penipuan.