Pengeroyokan dalam Demo Lebak: Dua Terdakwa Didakwa atas Kematian Anggota Satpol PP
Pengeroyokan dalam Demo Lebak: Dua Terdakwa Didakwa atas Kematian Anggota Satpol PP
Sidang perdana dua terdakwa kasus pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebak, Yadi Suryadi, telah digelar di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Lebak, Banten, Selasa (4/3/2025). Riki Maulana dan Mubin, kedua terdakwa yang merupakan peserta demonstrasi menolak kepemimpinan Juwita Wulandari sebagai Ketua DPRD Lebak, menjalani sidang terpisah dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Hakim Ketua, Novita Witri, memimpin persidangan dan memastikan terdakwa telah menerima salinan dakwaan sebelum proses pembacaan dimulai. Proses hukum ini menandai babak baru dalam penyelidikan atas insiden demonstrasi yang berujung pada tragedi tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebak, Elfa Fitri Nababan, dalam dakwaannya menjelaskan kronologi kejadian yang bermula dari demonstrasi pada 23 September 2024 di depan kantor DPRD Lebak. Massa aksi yang menolak penunjukan Juwita Wulandari sebagai Ketua DPRD – penunjukan yang dianggap kontroversial karena tidak sesuai dengan usulan DPC PDIP Lebak – berujung pada kericuhan. Kericuhan tersebut menyebabkan robohnya pagar gedung utama DPRD Kabupaten Lebak. Akibatnya, Yadi Suryadi dan Muhammad Murtono, anggota Satpol PP yang bertugas saat itu, tertimpa pagar. Selain tertimpa pagar, Yadi Suryadi juga mengalami benturan di kepala belakang akibat terbentur lantai keramik. Cedera yang dialami Yadi Suryadi sangat serius, mengakibatkan kelumpuhan dan akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif selama hampir 15 hari di RS Hermina, Jakarta, pada 9 Oktober 2024.
Dakwaan terhadap Mubin mencakup beberapa pasal dalam KUHP, antara lain Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 yang berkaitan dengan kekerasan yang menyebabkan kematian; Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 dan Ke-2; Pasal 359 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1, terkait kelalaian yang mengakibatkan kematian; dan Pasal 360 Ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1. Dakwaan tersebut menggambarkan keseriusan tuduhan terhadap terdakwa dan potensi hukuman yang akan dijatuhkan. Peristiwa ini menyoroti pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan dalam aksi demonstrasi, serta perlunya pertanggungjawaban hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam tindakan kekerasan yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.
Insiden ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai proses penunjukan Ketua DPRD Lebak. Ketidaksesuaian antara usulan DPC PDIP Lebak dan keputusan DPP PDIP yang menunjuk Juwita Wulandari telah memicu protes dan demonstrasi yang berujung pada tragedi. Meskipun demonstrasi tersebut berakhir dengan jatuhnya korban jiwa, keputusan DPP PDIP tetap menetapkan Juwita Wulandari sebagai Ketua DPRD Lebak periode 2024-2029. Sidang lanjutan atas kasus ini akan terus dipantau, termasuk kemungkinan adanya terdakwa lain yang terlibat dalam insiden tersebut. Proses hukum ini diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Kronologi singkat:
- 23 September 2024: Demonstrasi di depan kantor DPRD Lebak terkait penunjukan Juwita Wulandari sebagai Ketua DPRD.
- Kericuhan terjadi dan pagar kantor DPRD roboh, menimpa Yadi Suryadi dan Muhammad Murtono.
- Yadi Suryadi mengalami cedera serius dan meninggal dunia pada 9 Oktober 2024 setelah menjalani perawatan intensif.
- 4 Maret 2025: Sidang perdana dua terdakwa, Riki Maulana dan Mubin, digelar di Pengadilan Negeri Rangkasbitung.
- Terdakwa didakwa dengan beberapa pasal dalam KUHP terkait pengeroyokan yang menyebabkan kematian.
Proses hukum ini akan terus berlanjut, dan publik menunggu hasil putusan pengadilan untuk memastikan keadilan ditegakkan.