Desakan Penetapan Tersangka Firli Bahuri dalam Kasus Obstuksi Harun Masiku Menguat
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Praswad Nugraha, mendesak lembaga antirasuah untuk segera menetapkan Firli Bahuri, mantan Ketua KPK, sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terkait perkara Harun Masiku.
Praswad menyoroti pengumuman operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Firli pada 8 Januari 2020. OTT tersebut terkait kasus suap yang diduga melibatkan Harun Masiku dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto. Praswad menilai tindakan Firli tersebut telah membocorkan informasi sensitif dan membahayakan tim penyidik yang tengah bertugas di lapangan.
"KPK memiliki kewajiban untuk menetapkan status tersangka kepada Firli Bahuri sebagai wujud kesetaraan di hadapan hukum," tegas Praswad kepada awak media.
Menurut Praswad, Firli Bahuri merupakan aktor utama dalam upaya menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku. Pengumuman OTT yang dilakukan melalui media massa dinilai membahayakan keselamatan para penyelidik dan penyidik yang sedang melakukan pengejaran terhadap Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.
Dugaan keterlibatan Firli dalam perintangan penyidikan ini juga diperkuat oleh keterangan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, yang terlibat langsung dalam pengejaran Harun Masiku. Dalam persidangan perkara Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rossa mengungkapkan bahwa Firli Bahuri diduga menjadi tokoh kunci yang menghambat proses penyidikan yang sedang berjalan.
"Ketua KPK yang saat itu dijabat oleh Firli Bahuri, justru menjadi pelaku utama dalam perintangan penyidikan yang sedang dilaksanakan oleh KPK," ujar Praswad.
Praswad meyakini bahwa tindakan Firli Bahuri telah memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan. Ia mendesak KPK untuk bertindak objektif dan mengusut tuntas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh mantan pimpinannya sendiri.
"Oleh karena itu, segera tetapkan tersangka Firli Bahuri atas tindakan menghalang-halangi operasi tangkap tangan Harun Masiku dan pihak-pihak terkait lainnya," tegas Praswad.
Sebelumnya, dalam persidangan yang berlangsung pada Jumat, Rossa Purbo Bekti mengungkapkan bahwa Firli Bahuri telah mengumumkan kegiatan OTT yang belum sepenuhnya selesai. Tindakan ini dinilai sebagai upaya membocorkan operasi senyap yang tengah dilakukan oleh tim penyidik.
Selain itu, Firli Bahuri juga diduga melakukan penggantian satuan tugas (Satgas) yang bertugas mengejar Harun Masiku dengan tim yang baru. Bahkan, Firli Bahuri sempat mencopot Rossa Purbo Bekti dari jabatannya sebagai penyidik KPK dan mengembalikannya ke instansi asalnya, Mabes Polri.
Berikut adalah poin-poin penting yang disoroti dalam kasus ini:
- Pengumuman OTT yang Prematur: Firli Bahuri diduga mengumumkan OTT sebelum operasi selesai, membahayakan tim penyidik.
- Penggantian Satgas: Firli Bahuri diduga mengganti Satgas yang menangani kasus Harun Masiku dengan tim baru.
- Pencopotan Penyidik: Firli Bahuri diduga mencopot Rossa Purbo Bekti dari jabatannya sebagai penyidik KPK.
Mantan penyidik KPK mendesak agar KPK segera menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka guna menegakkan keadilan dan memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum.