Pengacara Firli Bahuri Sanggah Tuduhan Bocornya Informasi OTT Terkait Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto

Bantahan Pengacara Firli Bahuri Terhadap Kesaksian Penyidik KPK

Pengacara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, yaitu Ian Iskandar, dengan tegas membantah pernyataan seorang penyidik KPK terkait dugaan kebocoran informasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan nama Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto. Ian Iskandar menilai bahwa kesaksian yang diberikan oleh penyidik tersebut cenderung mengarah pada sebuah fitnah dan tidak berdasar.

"Saya mempertanyakan kepada saksi, di mana keberadaan Bapak Firli pada saat terjadinya OTT tersebut? Faktanya, beliau sedang berada di luar kota. Ini jelas merupakan kesaksian palsu dan tanpa dasar. Cenderung merupakan fitnah," ujar Ian kepada sejumlah wartawan, Minggu (11/5/2025).

Ian Iskandar juga menepis kesaksian AKBP Rossa Purbo Bekti, seorang penyidik KPK, yang sebelumnya memberikan keterangan dalam sidang dengan terdakwa Hasto Kristiyanto. Ia menyatakan bahwa kesaksian tersebut bukanlah fakta yang sebenarnya dan tidak memiliki dasar yang kuat.

"Tentu saja, karena itu bukan fakta yang sebenarnya. Keterangan itu tidak benar dan tidak berdasarkan pada fakta yang valid," tegasnya.

Pengungkapan Informasi OTT oleh Firli Bahuri Dipertanyakan dalam Sidang

Sebelumnya, AKBP Rossa Purbo Bekti mengungkapkan bahwa mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, diduga menyebarluaskan informasi mengenai kegiatan OTT secara sepihak. Rossa menjelaskan bahwa pada saat itu, OTT belum berhasil mengamankan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, dan buronan Harun Masiku.

Hal ini disampaikan Rossa saat menjadi saksi dalam kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (9/5). Dalam persidangan tersebut, jaksa menggali informasi mengenai jejak ponsel Hasto yang dilacak oleh Rossa.

"Jadi, yang terekam hanya pada jam 13.11, 15.06, 16.12, dan 16.26. Setelah itu, tidak aktif?" tanya jaksa.

Rossa membenarkan bahwa jejak posisi Hasto dari ponselnya tidak terekam lagi, yang kemudian diikuti dengan pengungkapan kegiatan OTT oleh Firli. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya mempertanyakan mengapa pengungkapan tersebut dilakukan, padahal semua pihak yang diduga terlibat belum berhasil ditangkap.

"Ya. Pada saat itu, kami mendapat kabar dari posko bahwa pimpinan KPK, Firli, secara sepihak mengumumkan terkait adanya OTT. Kami mengetahui hal ini dari posko, dari Kasatgas kami, dan informasi ini juga dibagikan di grup. Kami juga mempertanyakan pada saat itu, mengapa informasi terkait adanya OTT diinformasikan ke media atau dirilis, padahal posisi pihak-pihak yang terlibat belum bisa diamankan," jawab Rossa.

Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, juga mendalami keterangan yang diberikan oleh Rossa. Dalam persidangan tersebut, Rossa mengungkapkan bahwa satu tim satuan tugas (satgas) yang menangani kasus tersebut kemudian diganti setelah kegiatan OTT tersebut diekspos oleh Firli.