Pemerintah Kota Depok Tetapkan Aturan Ketat untuk CFD di Jalan Margonda
Pemerintah Kota Depok memperketat aturan untuk pelaksanaan car free day (CFD) di Jalan Margonda setelah evaluasi pelaksanaan CFD sebelumnya. Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, mengumumkan lima poin penting yang wajib dipatuhi oleh seluruh peserta CFD demi kelancaran dan kenyamanan bersama.
Pertama dan utama, warga dihimbau untuk memaksimalkan penggunaan transportasi publik atau sepeda menuju lokasi CFD. Hal ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan mendukung konsep ramah lingkungan yang menjadi esensi dari kegiatan CFD itu sendiri.
Kedua, aktivitas berbau politik dilarang keras selama kegiatan CFD berlangsung. Area CFD harus steril dari segala bentuk kampanye, orasi, atau kegiatan politik lainnya. Aturan ini diberlakukan untuk menjaga netralitas dan fokus CFD sebagai ajang rekreasi dan olahraga bagi seluruh lapisan masyarakat.
Ketiga, Pemerintah Kota Depok telah menyiapkan lokasi khusus bagi pelaku UMKM yang ingin menjajakan produknya. Para pedagang dilarang menggunakan trotoar sebagai lapak. Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) akan berkoordinasi dengan camat dan lurah setempat untuk menyediakan spot-spot berjualan di sepanjang Jalan Margonda, tidak terbatas hanya di Depok Open Space (DOS). Diharapkan penataan ini dapat memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki dan menciptakan suasana CFD yang lebih tertib.
Keempat, kebersihan lingkungan menjadi prioritas utama. Pemerintah Kota Depok telah menyediakan tempat sampah di sepanjang rute CFD. Warga dan pedagang diimbau untuk membuang sampah pada tempatnya dan menjaga kebersihan lingkungan sekitar. Kesadaran akan kebersihan adalah kunci untuk menciptakan lingkungan CFD yang nyaman dan sehat bagi semua.
Kelima, praktik pungutan liar (pungli) dalam bentuk apapun dilarang selama CFD berlangsung. Pemerintah Kota Depok mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada oknum yang meminta pungutan liar. Aparat terkait akan menindak tegas pelaku pungli yang meresahkan masyarakat.
Berikut adalah poin-poin utama larangan yang harus ditaati selama CFD di Depok:
- Larangan Kendaraan Pribadi: Warga diimbau menggunakan transportasi umum atau sepeda menuju lokasi CFD.
- Larangan Aktivitas Politik: Segala bentuk kegiatan politik dilarang selama CFD berlangsung.
- Larangan Berjualan di Trotoar: Pelaku UMKM wajib berjualan di lokasi yang telah disediakan.
- Kewajiban Menjaga Kebersihan: Warga dan pedagang wajib membuang sampah pada tempatnya.
- Larangan Pungutan Liar: Pungutan liar dalam bentuk apapun dilarang selama CFD.
Pemerintah Kota Depok berharap dengan adanya aturan yang jelas dan ditegakkan, kegiatan CFD dapat berjalan lancar, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Partisipasi aktif dan kesadaran dari seluruh warga Depok sangat dibutuhkan untuk mewujudkan CFD yang berkualitas dan bermanfaat.