Polisi Bogor Ringkus Sembilan Oknum Ormas Pemeras Pedagang dan Perampas Kendaraan
Aparat kepolisian berhasil membongkar praktik premanisme yang meresahkan masyarakat di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sembilan orang yang diduga kuat terlibat dalam kegiatan pemerasan terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan perampasan kendaraan bermotor berhasil diringkus dalam operasi yang digelar selama sebulan terakhir.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengungkapkan bahwa para tersangka yang mengatasnamakan diri sebagai anggota organisasi masyarakat (ormas) ini beroperasi di dua wilayah hukum yang berbeda, yaitu Polres Bogor dan Polresta Bogor Kota. Modus operandi yang digunakan pun beragam, mulai dari pungutan liar (pungli) hingga perampasan kendaraan dengan mengaku sebagai pihak leasing atau debt collector.
Modus Pungutan Liar dan Pemerasan
Para pelaku pungli menyasar para pedagang kaki lima yang berjualan di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor. Dengan mengatasnamakan kelompok paguyuban atau ormas, mereka memaksa para pedagang untuk membayar sejumlah uang dengan dalih biaya keamanan. Setiap pedagang dipaksa membayar Rp 5.000 per hari. Dalam kurun waktu satu tahun, para pelaku berhasil mengumpulkan uang haram hingga mencapai Rp 40 juta.
Modus Perampasan Kendaraan
Selain melakukan pungli, para tersangka juga terlibat dalam aksi perampasan kendaraan bermotor. Mereka menggunakan modus mengaku sebagai pihak leasing atau mata elang. Para pelaku mengincar pengendara yang menjadi target mereka, kemudian memepet dan menghentikan kendaraan korban. Sambil menunjukkan data-data yang diduga ilegal, para pelaku memaksa korban untuk menandatangani surat serah terima kendaraan.
Kendaraan hasil rampasan kemudian disimpan di sejumlah gudang yang tersebar di wilayah Gunung Putri dan Bogor Utara. Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:
- 109 unit sepeda motor
- 1 unit mobil
- Pelat nomor kendaraan
- Kunci sepeda motor
- Kaca spion
- Senjata tajam (golok)
- Laptop
- Uang tunai hasil pemerasan sebesar Rp 76,5 juta
Total kerugian materiil yang ditimbulkan akibat aksi kejahatan para pelaku mencapai Rp 116 juta.
Proses Hukum dan Pengembangan Kasus
Saat ini, seluruh pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 335, 368, 363, 372, 378, 480 dan/atau 481 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemerasan. Mereka terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Kapolres Bogor menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan premanisme yang lebih luas dan menangkap pelaku lain yang terlibat. Ia juga menyatakan komitmennya untuk memberantas segala bentuk praktik premanisme di wilayah hukumnya.