Aktivitas Pinjaman Online di Indonesia Meningkat, Total Utang Masyarakat Sentuh Rp 80 Triliun
Peningkatan Signifikan Outstanding Pinjaman Online di Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan peningkatan signifikan dalam outstanding pembiayaan Peer to Peer (P2P) Lending, atau yang lebih dikenal dengan pinjaman online (pinjol), di Indonesia. Pada bulan Maret 2025, tercatat total outstanding mencapai Rp 80,02 triliun, menandai kenaikan sebesar 28,72% dibandingkan dengan bulan sebelumnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyampaikan bahwa pertumbuhan ini menunjukkan dinamika yang tinggi dalam industri fintech P2P lending. Meskipun terjadi peningkatan yang cukup besar, Agusman juga menyoroti bahwa tingkat kredit macet (TWP90) masih terkendali dan bahkan mengalami sedikit penurunan dibandingkan bulan Februari 2025, berada di angka 2,77%.
Tantangan Pemenuhan Modal Minimum bagi Penyelenggara Pinjol
Di tengah pertumbuhan industri pinjol, OJK juga mencatat bahwa masih terdapat beberapa penyelenggara yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum yang telah ditetapkan. Hingga Maret 2025, terdapat 12 dari 97 penyelenggara P2P lending yang dilaporkan belum memenuhi ketentuan modal minimum sebesar Rp 7,5 miliar.
Agusman menjelaskan bahwa OJK terus berupaya untuk mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum bagi perusahaan fintech lending tersebut. Langkah-langkah yang dilakukan antara lain melalui injeksi modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP), привлечение new strategic investor yang kredibel, atau opsi pengembalian izin usaha bagi perusahaan yang tidak dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Dua dari 12 penyelenggara pinjol sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor.
OJK akan terus mengawasi perkembangan industri fintech P2P lending dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan, serta melindungi kepentingan konsumen. Upaya ini dilakukan untuk menjaga stabilitas sektor keuangan dan meminimalkan risiko yang mungkin timbul dari aktivitas pinjaman online.