Sengketa Ijazah Jokowi: Advokat Gugat Dosen Pembimbing dan Jajaran Pimpinan UGM

Seorang advokat dan pengamat sosial, Ir. Komardin, melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman terhadap dosen pembimbing skripsi Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menempuh pendidikan di Universitas Gadjah Mada (UGM), serta sejumlah pimpinan universitas tersebut.

Gugatan dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn, yang diajukan pada tanggal 5 Mei 2025, mempermasalahkan dugaan perbuatan melawan hukum terkait proses pengesahan ijazah Jokowi. Pihak-pihak yang turut menjadi tergugat dalam perkara ini meliputi:

  • Rektor UGM
  • Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan (Wakil Rektor 1)
  • Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia dan Aset (Wakil Rektor 2)
  • Wakil Rektor Bidang Penelitian dan Pengembangan (Wakil Rektor 3)
  • Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Alumni (Wakil Rektor 4)
  • Dekan Fakultas Kehutanan
  • Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan
  • Ir. Kasmojo, dosen pembimbing akademik Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM

Juru Bicara PN Sleman, Cahyono, membenarkan adanya gugatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa saat ini perkara tersebut masih berada dalam tahap awal, dengan agenda utama pengadilan adalah pemanggilan para pihak yang terkait.

Sekretaris UGM, Andi Sandi, mengonfirmasi bahwa pihak universitas telah menerima salinan gugatan dari PN Sleman. Meskipun belum mempelajari detail gugatan secara mendalam, Andi menyatakan bahwa UGM siap untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku dan akan memberikan keterangan yang dibutuhkan.

"Salinannya sudah kami terima dan sedang dipelajari," ujarnya.