WhatsApp Menangkan Gugatan Rp 2,7 Triliun Terhadap Pembuat Spyware Pegasus

Meta Platforms Inc. meraih kemenangan signifikan dalam pertempuran hukum melawan NSO Group, sebuah perusahaan keamanan siber asal Israel yang dikenal luas sebagai pengembang spyware Pegasus. Keputusan pengadilan federal Amerika Serikat, yang diumumkan pada awal Mei 2025, memerintahkan NSO Group untuk membayar ganti rugi sebesar 167 juta dollar AS (setara dengan Rp 2,7 triliun) kepada Meta dan anak perusahaannya, WhatsApp, atas tindakan penyusupan digital yang terjadi pada tahun 2019.

Kasus ini bermula ketika WhatsApp mendeteksi adanya upaya eksploitasi pada sistem panggilan video mereka. Investigasi internal mengungkapkan bahwa spyware Pegasus disuntikkan ke perangkat pengguna melalui celah keamanan dalam fitur panggilan video, tanpa memerlukan interaksi atau persetujuan dari pengguna. Akibatnya, sekitar 1.400 pengguna di berbagai negara menjadi korban, termasuk jurnalis, aktivis hak asasi manusia, diplomat, dan pengacara. Spyware ini memberikan akses tanpa izin ke mikrofon, kamera, email, pesan, dan data lokasi perangkat, memberikan kendali penuh kepada pelaku atas ponsel korban.

Juri pengadilan federal AS memutuskan bahwa NSO Group bertanggung jawab penuh atas pelanggaran hukum yang mereka lakukan, dan menjatuhkan denda sebesar 167 juta dollar AS sebagai ganti rugi. Dari jumlah tersebut, sekitar 440.000 dollar AS dialokasikan sebagai ganti rugi kompensatif atas kerusakan sistem dan biaya yang dikeluarkan untuk menangani serangan siber tersebut.

Putusan ini menandai pertama kalinya sebuah perusahaan spyware dikenai denda besar atas pelanggaran keamanan digital berskala global. Meta menyambut baik keputusan tersebut dan menyatakan bahwa ini adalah kemenangan penting bagi hak privasi pengguna dan integritas teknologi secara global. Perusahaan menegaskan komitmennya untuk terus melindungi pengguna dari penyalahgunaan teknologi dan mendukung organisasi yang berjuang melawan penggunaan spyware komersial.

NSO Group, di sisi lain, menyatakan akan meninjau putusan tersebut dan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan mengajukan banding. Perusahaan tersebut berulang kali membela produk Pegasus sebagai alat yang membantu penegakan hukum, meskipun telah dikaitkan dengan berbagai pelanggaran di banyak negara. Laporan sebelumnya mengungkap bahwa Pegasus digunakan oleh sejumlah pemerintahan untuk memata-matai jurnalis, aktivis, dan bahkan kepala negara di berbagai negara, termasuk Arab Saudi, Meksiko, Polandia, dan India.

Kemenangan Meta atas NSO Group berpotensi membuka jalan bagi gugatan serupa oleh perusahaan teknologi lainnya dan menandai titik balik dalam regulasi industri pengawasan digital. Selain itu, Meta juga berupaya mendapatkan perintah pengadilan untuk melarang NSO menargetkan pengguna WhatsApp di masa depan.

Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:

  • Gugatan Meta terhadap NSO Group: Meta menggugat NSO Group atas penyusupan digital yang dilakukan menggunakan spyware Pegasus.
  • Keputusan Pengadilan: Pengadilan federal AS memerintahkan NSO Group membayar 167 juta dollar AS kepada Meta.
  • Korban Spyware: Sekitar 1.400 pengguna WhatsApp menjadi korban spyware Pegasus, termasuk jurnalis, aktivis, dan diplomat.
  • Reaksi Meta: Meta menyambut baik keputusan tersebut dan berkomitmen untuk melindungi pengguna dari penyalahgunaan teknologi.
  • Reaksi NSO Group: NSO Group akan meninjau putusan tersebut dan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan privasi digital dan perlunya regulasi yang ketat terhadap industri pengawasan digital.