Unggah Meme Kontroversial, Mahasiswi ITB Berurusan dengan Pihak Berwajib

Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjerat seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS. Penangkapan SSS oleh pihak kepolisian dipicu oleh unggahan meme di media sosial yang menampilkan rekayasa gambar yang melibatkan dua tokoh penting negara, yakni Presiden Joko Widodo dan Presiden Prabowo Subianto.

Meme tersebut menampilkan gambar yang dianggap kontroversial. Akun media sosial dengan nama pengguna MurtadhaOne1 pertama kali mengunggah gambar tersebut ke platform X (dahulu dikenal sebagai Twitter). Pihak berwajib bergerak cepat setelah unggahan tersebut viral dan menuai berbagai reaksi dari masyarakat.

Menanggapi kejadian ini, ITB melalui Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat, Nurlaela Arief, menyatakan bahwa pihak kampus telah mengambil langkah-langkah koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Orang tua SSS juga telah mendatangi kampus untuk menyampaikan permohonan maaf atas tindakan putri mereka. ITB menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada SSS selama proses hukum berlangsung. Pihak kampus juga telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM) untuk memastikan dukungan yang optimal bagi SSS.

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, membenarkan penangkapan SSS dan menyatakan bahwa proses hukum sedang berjalan. SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal-pasal ini mengatur tentang penyebaran informasi elektronik yang bersifat menyerang kehormatan atau nama baik, serta informasi yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap motif dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.