Terjerat Kasus Perusakan, Pengusaha Surabaya Jan Hwa Diana Resmi Ditahan Polisi

Kasus dugaan perusakan yang menyeret nama Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentosa Seal, memasuki babak baru. Setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif, Unit Jatanras Polrestabes Surabaya resmi menetapkan Diana sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Penetapan status tersangka dan penahanan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima pihak kepolisian terkait dugaan perusakan mobil. Dalam foto yang beredar luas, Diana terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah, menandakan bahwa proses hukum sedang berjalan.

AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, membenarkan informasi penahanan tersebut. "Kami tetapkan tersangka dan juga kami tahan langsung di penjara," ujarnya, menegaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik Unit Jatanras melakukan pemeriksaan mendalam.

Nama Jan Hwa Diana sebelumnya sempat mencuat ke publik terkait dengan kasus dugaan penahanan ijazah karyawan. Kasus ini bahkan sempat melibatkan polemik dengan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Kasus ini menambah daftar panjang permasalahan hukum yang dihadapi pengusaha tersebut. Penahanan Diana dalam kasus perusakan ini menjadi sorotan publik, mengingat kasus sebelumnya yang sempat viral di media sosial. Proses hukum selanjutnya akan menjadi penentu nasib Diana dalam kasus ini.