Eks-Teroris JI Hirup Udara Bebas, Janji Setia pada NKRI Digaungkan
Dua mantan narapidana terorisme yang tergabung dalam jaringan Jamaah Islamiyah (JI), Ariadi dan Syahrul, telah menyelesaikan masa hukuman mereka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Karawang dan dinyatakan bebas pada hari Jumat, 9 Mei 2025. Keduanya sebelumnya divonis atas keterlibatan dalam tindak pidana terorisme dan menjalani hukuman selama 2 tahun 9 bulan.
Kebebasan mereka dipercepat berkat pemberian remisi umum dan remisi khusus keagamaan, yang secara total memangkas masa tahanan mereka selama 3 bulan. Kepala Lapas Kelas II A Karawang, Christo Toar, menjelaskan bahwa vonis awal yang dijatuhkan kepada Ariadi dan Syahrul adalah tiga tahun penjara.
Selama menjalani masa pidana, Ariadi dan Syahrul menunjukkan perubahan positif. Mereka aktif berpartisipasi dalam kegiatan keagamaan yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Nurul Iman yang berada di dalam lingkungan Lapas. Selain itu, keduanya juga mengikuti berbagai program pembinaan lainnya yang bertujuan untuk merehabilitasi dan mengintegrasikan kembali mereka ke dalam masyarakat.
Momen penting terjadi pada tanggal 6 Februari 2025, ketika Ariadi dan Syahrul secara sukarela mengucapkan Ikrar Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Prosesi ikrar tersebut dilaksanakan di Aula Sahardjo Lapas Karawang. Pengucapan ikrar ini tidak hanya menjadi simbol komitmen mereka terhadap NKRI, tetapi juga diikuti dengan penghormatan dan penciuman Bendera Merah Putih sebagai wujud cinta tanah air.
"Saya bersyukur bisa belajar lebih banyak lagi, tentunya ini akan sangat berguna agar saya siap kembali ke masyarakat dan NKRI," ungkap Ariadi saat proses pembebasannya, menunjukkan tekadnya untuk memulai hidup baru dan berkontribusi positif bagi bangsa.
Setelah resmi dibebaskan, Ariadi dan Syahrul mendapatkan pengawalan ketat dari petugas Densus 88 Anti Teror untuk memastikan proses pemulangan mereka ke daerah asal berjalan dengan aman dan lancar. Ariadi kembali ke Kabupaten Serdang Bedagai, sementara Syahrul pulang ke Kabupaten Deli Serdang, keduanya berada di wilayah Sumatera Utara. Langkah ini diambil sebagai bagian dari prosedur standar untuk memantau dan membimbing mantan narapidana terorisme dalam proses reintegrasi mereka ke dalam masyarakat.
Berikut poin-poin penting terkait berita ini:
- Dua mantan terpidana terorisme jaringan Jamaah Islamiyah (JI) telah dibebaskan dari Lapas Kelas II A Karawang.
- Keduanya mendapatkan remisi yang mempercepat masa pembebasan mereka.
- Selama di Lapas, mereka aktif mengikuti kegiatan keagamaan dan pembinaan.
- Sebelum bebas, Ariadi dan Syahrul mengucapkan Ikrar Setia kepada NKRI.
- Proses pemulangan mereka dikawal oleh Densus 88 Anti Teror.