Ijazah Presiden Jokowi Diserahkan ke Bareskrim untuk Verifikasi Forensik Terkait Tuduhan Pemalsuan
Pihak kuasa hukum Presiden Joko Widodo telah menyerahkan sejumlah dokumen penting, termasuk ijazah pendidikan, kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses penyelidikan terkait aduan masyarakat yang dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mengenai dugaan ijazah palsu.
Dokumen yang diserahkan meliputi ijazah Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 6 Solo dan ijazah dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Penyerahan dilakukan oleh perwakilan dari pihak Presiden, yaitu adik ipar dan ajudan Jokowi, Wahyudi Andrianto dan Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (9/5/2025).
Kuasa hukum Presiden Jokowi, Yakup Hasibuan, menjelaskan bahwa penyerahan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada penyidik Bareskrim melakukan uji laboratorium forensik terhadap ijazah tersebut. Meskipun belum ada informasi mengenai jadwal pelaksanaan uji labfor, Yakup menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada pihak kepolisian.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan publikasi hasil uji forensik, Yakup belum dapat memberikan kepastian. Ia menyatakan bahwa keputusan terkait hal tersebut berada di tangan penyidik. Yakup juga menyinggung bahwa upaya menunjukkan ijazah sebelumnya tidak menyelesaikan persoalan yang ada.
Lebih lanjut, Yakup menjelaskan bahwa pihak UGM telah berulang kali memberikan konfirmasi mengenai keabsahan ijazah tersebut. Oleh karena itu, pihaknya memilih untuk menempuh jalur hukum dan menyerahkan proses pembuktian kepada sistem peradilan.
Namun, Yakup tidak menutup kemungkinan ijazah tersebut akan dihadirkan sebagai bukti di persidangan, jika kasus dugaan ijazah palsu ini berlanjut ke tahap tersebut.
Sebelumnya, aduan masyarakat terkait dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi diajukan oleh TPUA dan sedang dalam penanganan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Penyelidikan juga didasarkan pada Laporan Informasi yang diajukan oleh Eggi Sudjana.
Dalam proses penyelidikan, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa 31 saksi, termasuk pengadu, rektor universitas, serta teman-teman sekolah dan kuliah Presiden Jokowi. Djuhandhani juga menyebutkan bahwa proses penyelidikan telah mencapai 90 persen, sementara 10 persen sisanya bergantung pada hasil uji labfor terhadap dokumen-dokumen yang diuji forensik.
"Persentase proses penyelidikan kita sudah 90 persen, yang 10 persen adalah uji lab. Jika uji lab tidak identik, maka 90 persen gugur," kata Djuhandhani saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Kamis (8/5).
Berikut poin penting dalam berita ini:
- Ijazah Presiden Jokowi diserahkan ke Bareskrim Polri.
- Penyerahan terkait aduan dugaan ijazah palsu.
- Uji laboratorium forensik akan dilakukan.
- Proses penyelidikan telah mencapai 90 persen.