Buronan Interpol Asal Jerman Ditangkap di Bali, Terlibat Jaringan Ekstasi Internasional
Operasi gabungan Bareskrim Polri berhasil membekuk seorang warga negara Jerman bernama Daniel di kawasan Sanur, Bali, pada 24 April 2025. Penangkapan ini mengungkap keterlibatan Daniel dalam jaringan pengedar ekstasi yang beroperasi lintas negara, menghubungkan Jerman dengan Bali.
Terungkap bahwa Daniel merupakan buronan Interpol yang masuk dalam daftar Red Diffusion. Ia dicari atas kasus percobaan pembunuhan yang terjadi di Jerman. Kombes Erlin Tanjaya dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menjelaskan bahwa Daniel melarikan diri ke Indonesia untuk menghindari jeratan hukum di negaranya.
Red Diffusion sendiri merupakan mekanisme pemberitahuan yang dikeluarkan Interpol kepada negara-negara anggotanya terkait individu yang dicari untuk ditangkap atau ditahan. Mekanisme ini bersifat lebih informal dibandingkan Red Notice.
Selain terlibat dalam kasus kriminal di Jerman, Daniel juga tercatat aktif dalam sebuah organisasi klub motor di Spanyol, bahkan menduduki posisi penting sebagai vice president.
Penangkapan Daniel merupakan pengembangan dari penangkapan seorang warga negara Belanda bernama Lima Tome Rodrigues (42) di Denpasar, Bali. Rodrigues ditangkap setelah menerima paket berisi ratusan pil ekstasi yang disamarkan sebagai permen. Dari hasil pemeriksaan, Rodrigues mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dari Daniel, yang berperan sebagai penghubung jaringan narkoba antara Jerman dan Bali.
Brigjen Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Divisi Hubinter Polri untuk mendalami lebih lanjut informasi terkait status buronan Interpol Daniel. Penangkapan ini menjadi pukulan telak bagi jaringan narkoba internasional yang berupaya menyelundupkan narkotika ke Indonesia.