Hasto Kristiyanto Pertanyakan Keabsahan Saksi dari KPK dalam Sidang Perintangan Penyidikan
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyoroti kehadiran penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi fakta dalam persidangan yang menyeret namanya terkait dugaan perintangan penyidikan kasus suap pergantian antar-waktu (PAW) DPR dengan tersangka Harun Masiku. Hasto menilai, langkah ini sebagai preseden baru dalam sejarah peradilan di Indonesia.
Dalam keterangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Hasto mempertanyakan dasar hukum kehadiran penyidik KPK sebagai saksi fakta. Menurutnya, lazimnya saksi adalah individu yang memiliki pengalaman langsung, baik melihat maupun mendengar, terkait dengan peristiwa pidana yang disidangkan. Ia mengkritisi bahwa penyidik yang dihadirkan memberikan kesaksian berdasarkan asumsi dan pendapat, bukan pengalaman faktual. Hasto juga menyinggung tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur tentang siapa saja yang dapat menjadi saksi dalam sebuah persidangan.
Ia menjelaskan bahwa biasanya penyidik dipanggil sebagai saksi verbalisan hanya dalam kondisi tertentu, misalnya ketika terdakwa atau saksi mengklaim bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dibuat di bawah tekanan. Saksi verbalisan dihadirkan untuk mengkonfrontasi keterangan yang dianggap bermasalah tersebut. Hasto mempertanyakan apakah kondisi ini terpenuhi dalam kasusnya, sehingga penyidik KPK perlu dihadirkan sebagai saksi fakta.
Hasto secara khusus menyoroti peran penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, yang dihadirkan dalam persidangan. Ia menilai Rossa memiliki peran ganda, yaitu sebagai penyidik yang melakukan penyidikan dan sebagai saksi yang memberikan kesaksian yang memberatkan dirinya. Hasto mempertanyakan apakah hal ini tidak melanggar prinsip-prinsip hukum, seperti kepastian hukum, akuntabilitas, dan potensi konflik kepentingan.
"Ini kan rekor sejarah dan inilah bukti-bukti. Kepastian hukum itu dilanggar. Prinsip-prinsip akuntabilitas, conflict of interest," ucapnya.
Hasto menambahkan bahwa kehadiran penyidik KPK sebagai saksi fakta dalam kasus ini berpotensi mencederai prinsip keadilan dan kepastian hukum. Ia berharap, majelis hakim dapat mempertimbangkan dengan seksama kesaksian yang diberikan oleh penyidik KPK dan memastikan bahwa proses persidangan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.