Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sambut Baik Kesaksian Penyidik KPK dalam Sidang Perintangan Penyidikan

Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menyatakan sambutannya terhadap kehadiran penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Rossa Purbo Bekti, sebagai saksi dalam sidang dugaan perintangan penyidikan yang melibatkan dirinya. Sidang ini terkait dengan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku.

Dalam pernyataannya di sela-sela skorsing sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (9/5/2025), Hasto mengungkapkan bahwa momen ini telah lama dinantikannya. Ia meyakini bahwa kasus yang menyeretnya ini sarat akan muatan politis. Kehadiran penyidik KPK sebagai saksi, menurutnya, merupakan peristiwa langka dalam sejarah persidangan di Indonesia.

"Sejak awal, saya melihat ada agenda dan kepentingan politik yang sangat kuat dalam kasus ini. Sehingga, untuk pertama kalinya dalam sejarah persidangan kita, seorang penyidik KPK turun langsung menjadi saksi," ujar Hasto kepada awak media.

Lebih lanjut, Hasto menyoroti keterangan yang diberikan oleh AKBP Rossa. Ia berpendapat bahwa penyidik tersebut tidak memiliki pengalaman langsung, tidak melihat secara langsung, maupun mendengar secara langsung peristiwa yang didakwakan kepadanya. Menurut Hasto, keterangan Rossa lebih didasarkan pada asumsi dan konstruksi hukum yang dibuat-buat, yang semakin menguatkan indikasi adanya agenda politik di balik kasus ini.

"Keterangan yang disampaikan hanya berupa asumsi dan pendapat, sebuah konstruksi hukum yang dibuat-buat, yang semakin menunjukkan kuatnya agenda politik dalam kasus ini," tegasnya.

Hasto meminta publik untuk bersabar menantikan sesi kedua persidangan, di mana tim penasihat hukumnya akan mengajukan pertanyaan kepada saksi. Ia berharap, sesi tersebut akan memberikan gambaran yang lebih lengkap dan jelas mengenai kasus ini.

"Tunggu sesi kedua, karena berbagai hal yang disampaikan tadi menunjukkan adanya asumsi-asumsi yang diputarbalikkan, yang dicampuradukkan. Kami berdasarkan fakta-fakta yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap, meyakini bahwa kepentingan-kepentingan kekuasaan itulah yang nantinya dapat dihadapkan dengan berbagai fakta-fakta hukum yang sebenarnya," imbuhnya.

Selain AKBP Rossa Purbo Bekti, dua penyidik KPK lainnya, yaitu Rizka Anungnata dan Arif Budi Raharjo, juga dihadirkan sebagai saksi dalam sidang ini. Ketiganya diperiksa secara terpisah. AKBP Rossa menjadi saksi pertama yang memberikan keterangan dalam persidangan tersebut.