Adrena Isa Zega Dihukum Penjara dalam Kasus Pencemaran Nama Baik, Sumpah Mubahalah Jadi Sorotan

Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang, menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada Adrena Isa Zega, seorang selebgram yang terjerat kasus pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari, pemilik MS Glow. Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto pada hari Kamis, (8/5/2025). Selain hukuman badan, Isa Zega juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 10 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 5 tahun penjara. Menanggapi putusan ini, kuasa hukum Shandy Purnamasari, Jarmoko, menyatakan bahwa vonis tersebut belum sepadan dengan kerugian yang dialami kliennya, terutama dalam hal pemulihan mental, harkat dan martabat keluarga, serta kerugian materiil yang berdampak pada bisnis MS Glow. Meskipun demikian, Shandy Purnamasari dan suaminya menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum atas penanganan kasus ini dari awal penyidikan hingga proses peradilan.

Usai mendengar vonis, Isa Zega menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak akan mengajukan banding. Ia mengaku pesimis terhadap sistem peradilan dan merasa harapan untuk mendapatkan keadilan telah sirna. Meskipun menerima vonis, Isa Zega mengingatkan Shandy Purnamasari tentang sumpah mubahalah yang pernah diucapkannya. Ia meyakini bahwa do’a orang yang teraniaya saat bersumpah akan dikabulkan oleh Allah SWT.

Isa Zega juga menyinggung pihak-pihak lain yang terlibat dalam persidangan, termasuk jaksa, pelapor, dan saksi-saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Allah SWT untuk membuktikan kebenaran sumpahnya selama masa hukuman yang akan dijalaninya.

Sebelumnya, Isa Zega sempat menantang Shandy Purnamasari untuk melakukan sumpah pocong atau sumpah mubahalah saat membacakan pledoi atau nota pembelaan. Tantangan ini muncul karena Isa Zega mengaku tidak percaya pada jaksa. Kasus pencemaran nama baik ini bermula ketika Isa Zega ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Selasa (11/2) setelah menjalani serangkaian pemeriksaan. Upaya penyelesaian kasus melalui pendekatan Restorative Justice sempat diupayakan, namun gagal karena Isa Zega menolak proses tersebut, sehingga kasus ini berlanjut hingga ke meja hijau.

Poin-poin penting dalam berita:

  • Adrena Isa Zega divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
  • Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.
  • Shandy Purnamasari merasa vonis belum cukup.
  • Isa Zega tidak mengajukan banding dan mengingatkan tentang sumpah mubahalah.
  • Kasus berawal dari pencemaran nama baik dan sempat diupayakan Restorative Justice.