Gelombang Gugatan UU TNI Mengalir ke Mahkamah Konstitusi: Sidang Perdana Digelar

Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) terus menuai polemik, bahkan setelah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kini, sejumlah pihak melayangkan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji konstitusionalitas UU tersebut.

Sebanyak 11 gugatan terkait UU TNI akan memasuki babak baru dengan dimulainya sidang perdana di MK. Agenda sidang meliputi pemeriksaan pendahuluan terhadap materi gugatan yang diajukan. Proses persidangan akan dibagi menjadi tiga panel.

Berikut daftar perkara UU TNI yang akan disidangkan:

  • Perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025, dengan pemohon Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siaahan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan R.Yuniar A. Alpandi.
  • Perkara Nomor 55/PUU-XXIII/2025, dengan pemohon Christian Adrianus Sihite dan Noverianus Samosir.
  • Perkara Nomor 56/PUU-XXIII/2025, dengan pemohon Muhammad Bagi Shadr, Muhammad Fawwaz Farhan Farabi, Thariq Qudsi Al Fahd.
  • Perkara Nomor 57/PUU-XXIII/2025, dengan pemohon Bilqis Aldila Firdausi, Farhan Azmy Rahmadsyah, dan Lintang Raditya Tio Richwanto.
  • Perkara Nomor 58/PUU-XXIII/2025, dengan pemohon Hidayatuddin dan Respati Hadinata.
  • Perkara Nomor 66/PUU-XXIII/2025, dengan pemohon Masail Ishmad Mawaqif, Reyhan Roberkat, Muh Amin Rais Natsir, Aldi Rizki Khoiruddin.
  • Perkara Nomor 68/PUU-XXIII/2025, dengan pemohon Prabu Sutisna, Haerul Kusuma, Noverianus Samosir, Christian Adrianus Sihite, Fachri Rasyidin, dan Chandra Jakaria.
  • Perkara Nomor 69/PUU-XXIII/2025, dengan pemohon Moch Rasyid Gumilar, Kartika Eka Pertiwi, Akmal Muhammad Abdullah, Fadhil Wirdiyan Ihsan, dan Riyan Fernando.
  • Perkara Nomor 74/PUU-XXIII/2025, dengan pemohon Abdur Rahman Aufklarung, Satrio Anggito Abimanyu, Irsyad Zainul Mutaqin, BagusPutra Handika Pradana.
  • Perkara Nomor 75/PUU-XXIII/2025, dengan pemohon Muhammad Imam Maulana, Mariana Sri Rahayu Yohana Silaban, Nathan Radot Zudika Parasian Sidabutar, Ursula Lara Pagitta Tarigan.
  • Perkara Nomor 79/PUU-XXIII/2025, dengan pemohon Endrianto Bayu Setiawan, Raditya Nur Sya'bani, Felix Rafiansyah Affandi, Dinda Rahmalia, Muhamad Teguh Pebrian, dan Andrean Agus Budiyanto.

Selain 11 gugatan yang akan disidangkan, tercatat ada empat permohonan lain yang belum teregistrasi di MK. Pemohon dalam gugatan yang belum teregistrasi ini antara lain Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Mohammad Arijal Aqil, Nova Aulia, Shanteda Dhiandra, Muhammad Imam Maulana, Nathan Radot Zudika Parasian Sidabutar, Fathia Maulidiyanti, Eva Nurcahyani, dan Inayah Wahid.

Berbagai elemen masyarakat sipil dan individu mengajukan gugatan terhadap UU TNI ini, menyoroti potensi masalah konstitusional yang terkandung di dalamnya. Proses judicial review di MK akan menjadi arena penting untuk menguji apakah UU TNI tersebut selaras dengan prinsip-prinsip dasar negara dan hak-hak warga negara.