Bareskrim Sita Barang Bukti Kasus Kecurangan Kemasan Minyakita: Tiga Produsen Terjerat

Bareskrim Sita Barang Bukti Kasus Kecurangan Kemasan Minyakita: Tiga Produsen Terjerat

Inspeksi mendadak Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3), mengungkap praktik kecurangan yang dilakukan sejumlah produsen minyak goreng Minyakita. Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Satgas Pangan Polri, yang kini telah menyita sejumlah barang bukti terkait dugaan ketidaksesuaian isi kemasan produk tersebut. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan sedang berlangsung intensif.

Brigjen Helfi menjelaskan bahwa penyitaan barang bukti dilakukan sebagai langkah awal untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Pihaknya telah mengidentifikasi tiga perusahaan produsen Minyakita yang diduga terlibat dalam praktik kecurangan ini, yaitu PT Artha Eka Global Asia (Depok), Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (Kudus), dan PT Tunas Agro Indolestari (Tangerang). Ketiga perusahaan tersebut diduga memproduksi Minyakita dengan isi kemasan yang tidak sesuai dengan label yang tertera, yakni 1 liter, namun kenyataannya hanya berisi 750 hingga 800 mililiter. Perbedaan volume tersebut merupakan bentuk kecurangan yang merugikan konsumen dan dapat dijerat dengan hukum.

Selain ketidaksesuaian volume, sidak Mentan juga menemukan adanya penjualan Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Minyak goreng bersubsidi tersebut dijual dengan harga Rp 18.000 per liter, melebihi HET yang seharusnya sebesar Rp 15.700 per liter. Praktik ini semakin memperparah kerugian yang dialami masyarakat, terutama di bulan Ramadan, dimana permintaan akan bahan pokok meningkat signifikan. Mentan Andi Amran menekankan bahwa tindakan ini merupakan bentuk kecurangan yang tak termaafkan dan merugikan konsumen, khususnya di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat selama bulan Ramadan.

Bareskrim Polri berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. Proses penyidikan akan melibatkan berbagai pihak terkait untuk memastikan semua aspek kecurangan dapat terungkap. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada produsen nakal dan melindungi hak-hak konsumen. Aparat penegak hukum akan terus berupaya menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok, khususnya minyak goreng, demi kepentingan masyarakat luas. Langkah-langkah hukum yang akan diambil akan disesuaikan dengan temuan fakta dan bukti yang didapatkan selama proses penyidikan.

Daftar Produsen Minyakita yang Teridentifikasi:

  • PT Artha Eka Global Asia (Depok)
  • Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (Kudus)
  • PT Tunas Agro Indolestari (Tangerang)

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh produsen untuk senantiasa mematuhi aturan yang berlaku dan memprioritaskan kepentingan konsumen. Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas setiap bentuk kecurangan yang merugikan masyarakat.