Rekaman Suara Ungkap Perintah Rendam Ponsel dan Instruksi 'Standby' di DPP PDIP dalam Kasus Harun Masiku
Sidang Kasus Harun Masiku: Jaksa Putar Rekaman Suara yang Ungkap Perintah Rendam Ponsel
Dalam persidangan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yang juga menyeret nama Harun Masiku, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman suara yang mengungkap detail baru. Rekaman tersebut memperdengarkan percakapan antara seorang saksi, Nurhasan, yang merupakan petugas keamanan di kantor DPP PDIP, dengan Harun Masiku, buronan kasus korupsi.
Rekaman suara itu diputar saat jaksa KPK memeriksa Nurhasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis, 8 Mei 2025. Dalam rekaman tersebut, terungkap perintah agar Harun Masiku merendam ponselnya di air dan bersiap atau standby di kantor DPP PDIP. Percakapan ini terjadi setelah Nurhasan mengaku dihubungi oleh dua orang tak dikenal yang memintanya untuk menghubungi Harun Masiku saat dirinya sedang bertugas di Rumah Aspirasi.
Berikut transkrip percakapan yang diperdengarkan di persidangan:
- Harun: halo, iya?
- Nurhasan: halo?
- Harun: halo, iya, iya?
- Nurhasan: ini ada amanat Pak, bapak handphonenya.
- Harun: ke mana?
- Nurhasan: handponenya harus direndam air.
- Harun: iya Pak, iya.
- Nurhasan: bapak standby di DPP.
- Harun: gimana?
- Nurhasan: DPP.
- Harun: iya, iya, oke, di mana disimpannya Pak?
- Nurhasan: di air pak, direndam di air.
- Harun: di mana itu?
- Nurhasan: nggak tahu saya, bilangnya gitu aja.
- Harun: ini aja Pak Hasan segera ini, Pak Hasan segera itu, kita ke itu ke apa namanya, apa namanya, halo halo?
- Nurhasan: iya Pak, halo Pak?
- Harun: naik motor aja Pak.
- Nurhasan: iya, ke mana Pak?
- Harun: di gang yang rumah dekat samping itu.
- Nurhasan: oh pinggir sini Pak? kali?
- Harun: yang ya, iya, yang nomor 10 itu situ kan? Atau di mana? Atau di DPP?
- Nurhasan: ya di situ aja Pak nanti ketemuan di situ aja.
- Harun: bapak di mana?
- Nurhasan: ya jadi saya.
- Harun: bapak di mana? Bapaknya di mana?
- Nurhasan: bapak lagi di luar pak.
- Harun: di mana?
- Nurhasan: lagi di luar.
- Harun: bapak suruh ke mana?
- Nurhasan: perintahnya Pak Harun suruh standby di DPP, terus handphone itu harus direndam di air katanya gitu
- Harun: di mananya? di mana?
- Nurhasan: nggak tahu saya juga, ya terserah bapak.
- Harun: iya, iya, bapak meluncur sekarang, saya tunggu di dekat, naik motor aja.
- Nurhasan: iya, iya pak.
- Harun: sekarang yang di itu, di pom bensin mana itu? Dekat, dekat, yang di Hotel Sofyan?
- Nurhasan: Hotel Sofyan, oh Cut Meutia.
- Harun: depan Cut Muetia, iya, sekarang berangkat ya.
- Nurhasan: oke ya pak ya.
- Harun: oke, terima kasih.
Dalam kesaksiannya, Nurhasan membenarkan bahwa suara dalam rekaman tersebut adalah suaranya dan suara Harun Masiku. Ia juga mengakui bahwa pertemuan dengan Harun Masiku terjadi di kawasan Jalan Cut Meutia, Jakarta Pusat. Nurhasan juga mengaku dititipi tas laptop oleh Harun, yang kemudian diambil oleh dua orang tak dikenal yang sebelumnya menghubunginya.
Jaksa KPK juga mendalami mengenai sosok 'bapak' yang beberapa kali disebut dalam percakapan tersebut. Nurhasan mengaku tidak mengetahui siapa yang dimaksud dengan 'bapak' oleh Harun Masiku. Ia hanya mengikuti instruksi dari dua orang tak dikenal yang menyuruhnya menghubungi Harun Masiku. Nurhasan berasumsi bahwa 'bapak' yang dimaksud adalah dua orang yang menemuinya.
Kasus ini bermula dari dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku terkait dengan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. KPK mendakwa Hasto Kristiyanto telah menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku, yang telah menjadi buron sejak tahun 2020. Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta agar memuluskan proses PAW Harun Masiku. Hasto didakwa bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku dalam kasus suap ini.