Satpam Kantor PDIP Ungkap Penerimaan Titipan Tas dari Buronan Harun Masiku

Satpam DPP PDIP Akui Terima Tas dari Harun Masiku, Tak Tahu Isinya

Dalam persidangan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, seorang saksi bernama Nurhasan, yang merupakan satpam di Kantor DPP PDIP, memberikan keterangan mengejutkan. Nurhasan mengaku pernah menerima titipan sebuah tas laptop dari Harun Masiku, tersangka kasus suap yang kini menjadi buronan.

Pengakuan ini muncul saat Nurhasan dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa penuntut umum menggali informasi terkait interaksi Nurhasan dengan Harun Masiku. Awalnya, Nurhasan mengakui bahwa dirinya dihubungi oleh dua orang tak dikenal dan diminta untuk menghubungi Harun Masiku saat bertugas di Rumah Aspirasi.

"Izin melanjutkan Yang Mulia, kalau di BAP (berita acara pemeriksaan), pertanyaan ke-7 poin ke-11, 'Karena saya takut terpaksa saya mengikuti instruksi mereka berdua dan setelah saya sadar ternyata yang dihubungi via telepon tersebut adalah saudara Harun Masiku'. Ini saudara bisa menjelaskan di sini, tadi kan saudara ngomongnya karena gelap saudara nggak tahu orangnya, sehingga nggak tahu itu Harun Masiku. Tapi di BAP ini saudara menyampaikan bahwa, 'Setelah saya sadar ternyata yang dihubungi via telfon tersebut adalah saudara Harun Masiku',?" tanya jaksa.

"Itu belum Pak, itu pas udah kelamaan baru saya tahu," jawab Nurhasan.

"Jadi setelah ramai-ramai saudara tahu itu Harun Masiku?" tanya jaksa.

"Iya itu, oh ini orangnya," jawab Nurhasan.

Setelah pertemuan singkat di kawasan Jalan Cut Meutia, Jakarta Pusat, Harun Masiku menitipkan tas laptop kepada Nurhasan. Nurhasan mengaku tidak mengetahui isi tas tersebut dan hanya menerima titipan karena diminta.

"Setelah bertemu apa yang dilakukan Pak?" tanya jaksa.

"Itu nggak lama sih Pak, dia ngasih tas ke saya, tas laptop," jawab Nurhasan.

"Siapa?" tanya jaksa.

"Itu si Harun itu. Ngasih tas, dia bilang titip ya. Gitu aja udah," jawab Nurhasan.

"Titip untuk dibawa ke mana?" tanya jaksa.

"Nggak tahu. Saya bawa aja," jawab Nurhasan.

"Terus mau aja saudara?" tanya jaksa heran.

"Iya, nitip ya saya bawa aja," jawab Nurhasan.

Setelah menerima tas, Nurhasan berjalan pulang, namun kemudian dihentikan oleh dua orang tak dikenal yang sebelumnya mengawasinya. Kedua orang tersebut kemudian mengambil tas laptop yang dititipkan Harun Masiku.

"Terus selain itu ada komunikasi apa lagi setelah titip tas bagaimana kejadiannya?" tanya jaksa.

"Udah saya balik Pak. Saya balik ke rumah, terus orang itu berhentiin saya, ngambil tas itu, dibawa tas itu," jawab Nurhasan.

Nurhasan menegaskan bahwa dirinya tidak membuka tas tersebut dan tidak mengetahui isinya. Ia juga membantah spekulasi bahwa tas tersebut berisi uang.

Dakwaan KPK Terhadap Hasto Kristiyanto

Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto didakwa oleh KPK karena diduga menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku. Hasto diduga telah melakukan tindakan yang secara sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan terhadap Harun Masiku, yang telah menjadi buronan sejak tahun 2020.

Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta. Suap tersebut diduga diberikan agar Wahyu Setiawan membantu mengurus proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku.

Hasto didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny Tri Istiqomah saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah. Harun Masiku masih berstatus buronan dan dalam pengejaran pihak berwenang.

"Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode 2017-2022," kata jaksa, Jumat (14/3).