Aparat Amankan Dua Pembom Ikan di Luwu Timur, Seorang Melarikan Diri
Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan, bersama tim gabungan dari Resmob dan Polsek Wotu, berhasil mengamankan dua orang yang diduga melakukan pengeboman ikan di perairan Luwu Timur. Penangkapan ini dilakukan di wilayah Teluk Bone, Desa Balo-Balo, Kecamatan Wotu.
Bripka Andi Muh Taufik, Kasi Humas Polres Luwu Timur, menjelaskan bahwa dua pelaku yang berhasil diamankan berinisial AR (23) dan RK (17). Sementara satu pelaku lainnya, AN (60), berhasil melarikan diri saat petugas tiba di lokasi. AN melarikan diri menggunakan perahu cadangan yang telah disiapkan sebelumnya.
"Saat tim tiba, terdapat tiga orang di atas kapal, namun satu pelaku berhasil melarikan diri menggunakan perahu yang sudah disiapkan," ujar Bripka Andi Muh Taufik.
Kepolisian mengimbau kepada pelaku yang melarikan diri untuk segera menyerahkan diri. Terkait dengan pelaku yang masih di bawah umur, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut.
"Kami mengharapkan agar pelaku yang melarikan diri segera menyerahkan diri, atau pihak keluarganya dapat membantu menyerahkan pelaku kepada petugas. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai pelaku yang masih di bawah umur," lanjutnya.
Dalam penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pengeboman ikan, antara lain:
- Bubuk mesiu dalam botol bekas air minum
- Sumbu detonator
- Pupuk
- Botol kaca kosong
- Kompresor
- Alat selam
- Senter
- Dua regulator selang lengkap dengan selangnya
- Dua gabus berisi ikan hasil tangkapan
Diduga para pelaku melakukan penangkapan ikan secara ilegal dengan cara melakukan pengeboman dan menyelam menggunakan kompresor.
Saat ini, kapal nelayan yang digunakan oleh para pelaku telah diamankan di Mako Polres Luwu Timur. Kedua pelaku yang berhasil ditangkap juga diamankan di Mako Polres Luwu Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Para pelaku diduga melanggar Pasal 84 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, juncto Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.