Putra Kepala Desa Klapanunggal Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Warga Akibat Kritik di Media Sosial
Kasus penganiayaan yang melibatkan anak seorang kepala desa (kades) di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, memasuki babak baru. LR (26), putra dari kades tersebut, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Klapanunggal atas tindakannya menganiaya WM (28), seorang warga setempat.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan WM, setelah dirinya menjadi korban pemukulan oleh LR pada Senin (28/4/2025) malam. Insiden penganiayaan ini dipicu oleh rasa tidak terima LR atas kritik yang dilontarkan WM terhadap ayahnya di media sosial.
Kapolsek Klapanunggal, AKP Silfi Adi Putri, menjelaskan bahwa LR telah ditangkap dan kini mendekam di ruang tahanan Polsek Klapanunggal. "LR ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan setelah memukul korban hingga mengalami luka sobek dan memar di bagian wajah," ujar AKP Silfi melalui keterangan tertulis, Kamis (8/5/2025).
Menurut keterangan korban, kejadian bermula ketika LR mendatangi kediamannya di Kampung Tegal, Desa Kembang Kuning. Kedatangan LR bertujuan untuk mengkonfrontasi WM terkait komentar atau kritik yang ditulisnya di media sosial. Pertemuan tersebut kemudian berujung pada adu mulut yang memanas, hingga akhirnya LR melakukan pemukulan terhadap WM menggunakan tangan kosong.
Akibat pemukulan tersebut, WM mengalami luka yang cukup serius, termasuk luka sobek di pelipis kiri dan memar di pelipis kanan. WM kemudian menjalani perawatan medis di RSIA Kenari Graha Medika sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Klapanunggal.
Kasus ini sempat viral di media sosial, setelah beredar video yang memperlihatkan aksi penganiayaan tersebut. Polisi bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan korban dan mengamankan pelaku.
Atas perbuatannya, LR dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. AKP Silfi menambahkan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur, sambil menunggu perkembangan terkait permohonan restorative justice yang diajukan oleh korban.
Restorative justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang fokus pada pemulihan kerugian korban dan perbaikan hubungan antara pelaku dan korban. Dalam konteks kasus ini, permohonan restorative justice diajukan oleh WM, yang membuka peluang untuk penyelesaian perkara di luar jalur hukum formal.
Berikut adalah kronologi singkat kejadian:
- Senin, 28 April 2025: LR mendatangi rumah WM untuk mengklarifikasi kritik di media sosial.
- Pukul 22.00 WIB: Terjadi adu mulut yang berujung pada pemukulan oleh LR terhadap WM.
- Akibat Pemukulan: WM mengalami luka sobek di pelipis kiri dan memar di pelipis kanan.
- WM Melapor: Korban menjalani perawatan medis dan melaporkan kejadian ke Polsek Klapanunggal.
- Kamis, 8 Mei 2025: LR ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Klapanunggal.
Kasus ini menjadi sorotan publik, tidak hanya karena aksi penganiayaan itu sendiri, tetapi juga karena melibatkan anak seorang pejabat desa. Diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan keadilan bagi korban.