Danantara Instruksikan Penundaan RUPS BUMN Non-Publik dan Evaluasi Aksi Korporasi
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan penundaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bagi seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak perusahaannya yang belum berstatus perusahaan terbuka. Instruksi ini tertuang dalam surat edaran bernomor S-027/DI-BP/V/2025 yang diterbitkan pada tanggal 5 Mei 2025.
Menurut surat tersebut, penundaan RUPS ini bertujuan untuk memberikan waktu bagi Danantara dan Holding Operasional untuk melakukan kajian dan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan prospek masing-masing BUMN dan anak perusahaannya. CEO Danantara, Rosan Roeslani, telah mengkonfirmasi keabsahan surat edaran tersebut, menekankan pentingnya evaluasi mendalam sebelum pengambilan keputusan strategis.
Lebih lanjut, surat edaran tersebut juga memuat arahan terkait aksi korporasi. BUMN dan anak perusahaannya diwajibkan untuk memperoleh kajian dari Danantara dan Holding Operasional sebelum melaksanakan kegiatan aksi korporasi signifikan, yang meliputi:
- Penggabungan (merger)
- Pengambilalihan (akuisisi)
- Pemisahan (spin-off)
- Investasi
- Divestasi
- Kontrak jangka panjang yang signifikan
Selain itu, BUMN dan anak perusahaannya juga diinstruksikan untuk membuat laporan secara berkala kepada Danantara dan Holding Operasional, sesuai dengan kebutuhan korporasi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMN, serta memastikan bahwa setiap keputusan strategis selaras dengan kepentingan nasional.
Inisiatif Danantara ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas BUMN, serta memastikan bahwa BUMN dapat memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan ekonomi nasional. Dengan evaluasi yang komprehensif dan pengawasan yang ketat, diharapkan BUMN dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.