Sidang Kasus Harun Masiku: Jaksa KPK Minta Staf PDIP Beristighfar Sebelum Memberi Keterangan
Sidang Kasus Suap PAW DPR: Staf PDIP Diminta Beristighfar Sebelum Diperiksa
Dalam persidangan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, terjadi momen menarik. Kusnadi, seorang staf dari kesekretariatan DPP PDIP, dihadirkan sebagai saksi. Sebelum memulai pemeriksaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir, meminta Kusnadi untuk mengucap istighfar.
Permintaan ini diajukan Takdir sebelum melontarkan serangkaian pertanyaan kepada Kusnadi terkait kasus yang menyeret nama Harun Masiku, tersangka kasus suap yang kini masih buron. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (8/5/2025).
"Bolehkah saya meminta tolong kepada saksi?" tanya Jaksa Takdir kepada Kusnadi.
"Siap," jawab Kusnadi.
"Tolong istighfar dulu ya," pinta jaksa tersebut.
Kusnadi tampak terkejut dan memastikan permintaan tersebut dengan bertanya, "Istighfar?"
Jaksa Takdir membenarkan permintaan tersebut, dan Kusnadi pun menuruti. "Astaghfirullah," ucap Kusnadi.
Setelahnya, Jaksa Takdir melanjutkan dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan terkait kasus yang sedang disidangkan.
KPK sendiri mendakwa Hasto Kristiyanto dengan tuduhan menghalangi penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku. Hasto dituduh telah berupaya menghalangi upaya KPK dalam menangkap Harun Masiku, yang telah menjadi buronan sejak tahun 2020.
Dalam dakwaan, Hasto disebut telah memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggamnya agar tidak terlacak oleh KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Selain itu, Hasto juga dituduh memerintahkan Harun Masiku untuk selalu berada di kantor DPP PDIP agar tidak terdeteksi oleh KPK.
Tindakan-tindakan yang diduga dilakukan oleh Hasto tersebut disebut-sebut telah menyebabkan Harun Masiku berhasil melarikan diri dan hingga kini masih berstatus sebagai buronan KPK.
Selain terkait upaya menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta. Suap tersebut diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu Setiawan membantu mengurus penetapan Harun Masiku sebagai pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Dalam dakwaan tersebut, Hasto disebut melakukan suap bersama-sama dengan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny Tri Istiqomah saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah dalam kasus ini. Harun Masiku sendiri masih dalam pengejaran KPK.