Menaker Dorong Penghapusan Diskriminasi Usia dalam Rekrutmen Pekerja

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah berupaya untuk menghilangkan praktik diskriminasi usia dalam proses penerimaan karyawan di berbagai perusahaan. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak yang sama untuk mendapatkan kesempatan kerja tanpa memandang usia.

"Kami ingin memastikan semua lowongan pekerjaan terbuka untuk siapa saja yang memenuhi syarat," kata Yassierli di Jakarta, Kamis (8/5/2025). Pernyataan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja yang inklusif dan adil bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Kemnaker akan melakukan evaluasi terhadap regulasi yang dianggap menghambat, termasuk ketentuan mengenai batasan usia dalam persyaratan kerja. Langkah ini bertujuan untuk memperluas akses pekerjaan bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama bagi mereka yang berusia di atas 35 tahun yang seringkali menghadapi kesulitan dalam mencari pekerjaan meskipun memiliki pengalaman dan kualifikasi yang memadai.

Inisiatif ini juga merupakan respons terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan diskriminasi usia dalam rekrutmen tenaga kerja. Sekretaris Daerah Jawa Timur, Adhy Karyono, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi dari arahan Gubernur Khofifah Indar Parawansa untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan di dunia kerja Jawa Timur.

Surat edaran tersebut mengimbau perusahaan-perusahaan di Jawa Timur untuk tidak lagi mencantumkan batasan usia yang tidak relevan dalam iklan lowongan pekerjaan. Proses rekrutmen diharapkan lebih fokus pada kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki oleh calon karyawan, sehingga memberikan kesempatan yang sama bagi semua pelamar.

Kebijakan ini juga menegaskan hak yang sama bagi penyandang disabilitas untuk melamar pekerjaan, asalkan memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan ramah bagi semua kalangan.

Langkah-langkah yang diambil oleh Kemnaker dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini juga merupakan bentuk penguatan terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 5 dan 6 yang menjamin perlakuan yang setara bagi setiap tenaga kerja. Selain itu, juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 111 yang melarang diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan, termasuk berdasarkan usia.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menegaskan bahwa urusan ketenagakerjaan menjadi bagian dari kewenangan pemerintah daerah untuk dibina dan difasilitasi melalui kebijakan administratif. Hal ini memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk mengambil inisiatif dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif dan inklusif.

Dengan adanya upaya-upaya ini, diharapkan diskriminasi usia dalam rekrutmen tenaga kerja dapat diminimalkan, sehingga memberikan kesempatan yang sama bagi semua orang untuk berkontribusi dalam pembangunan bangsa dan negara.