Saksi Kasus Harun Masiku Diarahkan Beristighfar Sebelum Beri Keterangan di Pengadilan
Sidang Kasus Suap Harun Masiku: Jaksa KPK Minta Saksi Beristighfar
Dalam persidangan kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku dan upaya menghalangi penyidikan yang menyeret Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, terjadi momen menarik. Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan, meminta salah seorang saksi bernama Kusnadi untuk beristighfar sebelum memberikan keterangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).
Momen ini terjadi saat Jaksa Takdir hendak menggali informasi dari Kusnadi, yang merupakan staf dari Hasto Kristiyanto. Permintaan istighfar ini dilontarkan sebelum pertanyaan-pertanyaan detail diajukan.
"(Sebelum memberi keterangan) boleh saya minta tolong ke saksi?" tanya Jaksa Takdir membuka percakapan.
Kusnadi menjawab, "Siap."
"Tolong istighfar dulu ya," pinta Jaksa Takdir.
Kusnadi tampak terkejut dan bertanya kembali, "Istighfar?"
Jaksa Takdir membenarkan, "Iya."
Kusnadi kemudian mengucapkan, "Astaghfirullah."
Setelah momen tersebut, Jaksa Takdir melanjutkan dengan menanyakan perihal identitas Kusnadi. Di awal persidangan, Kusnadi telah membenarkan identitasnya kepada majelis hakim. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah alamat tempat tinggal. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), tercantum dua alamat, yaitu kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P dan rumah Hasto Kristiyanto.
Jaksa Takdir kemudian menanyakan, “Nah untuk yang tempat tinggal kedua, mulai kapan bapak tinggal di tempatnya bapak Hasto ini?”
Namun, Kusnadi membantah pernah mencantumkan alamat rumah Hasto sebagai tempat tinggalnya.
Jaksa Takdir kemudian mempertanyakan mengapa Kusnadi tidak mengoreksi pertanyaan majelis hakim terkait identitasnya jika memang ada ketidaksesuaian.
Kusnadi menjelaskan, “Pak izin. Itu kalau surat, kalau saya dapat panggilan KPK itu ada tiga. Makanya saya heran, Pak.”
Dakwaan Terhadap Hasto Kristiyanto
Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto didakwa dengan dua pasal. Dakwaan pertama adalah menghalangi penyidikan (obstruction of justice) terkait kasus Harun Masiku. Dakwaan kedua adalah dugaan suap terkait upaya menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) periode 2019-2024.
Untuk dakwaan pertama, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sementara untuk dakwaan kedua, ia didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.