Riau dan Jawa Barat Dipilih Sebagai Lokasi Uji Coba Program Penertiban Truk ODOL

Pemerintah Indonesia semakin serius dalam upaya memberantas praktik truk Over Dimension Over Load (ODOL) di jalan raya. Sebagai langkah awal, Provinsi Riau dan Jawa Barat telah ditunjuk sebagai wilayah percontohan untuk implementasi program penertiban truk ODOL.

Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI. Pemilihan Riau dan Jawa Barat didasarkan pada berbagai pertimbangan, termasuk tingkat permasalahan ODOL yang signifikan di kedua wilayah tersebut, serta komitmen pemerintah daerah untuk mendukung program ini.

Menindaklanjuti penunjukan ini, Menteri Perhubungan telah melakukan pertemuan dengan perwakilan Pemerintah Provinsi Riau dan Jawa Barat. Dalam pertemuan tersebut, dibahas mengenai langkah-langkah konkret yang akan diambil untuk memastikan pelaksanaan program zero ODOL dapat berjalan efektif. Beberapa kegiatan yang direncanakan meliputi:

  • Peningkatan Pengawasan dan Penindakan: Intensifikasi patroli dan pemeriksaan terhadap truk yang melintas di jalan raya, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggar ODOL.
  • Sosialisasi dan Edukasi: Peningkatan kesadaran para pemilik armada dan pengemudi truk mengenai bahaya dan dampak negatif dari praktik ODOL.
  • Penyediaan Infrastruktur Pendukung: Pembangunan dan perbaikan jembatan timbang, serta penyediaan fasilitas bongkar muat yang memadai.
  • Koordinasi Lintas Sektor: Sinergi antara Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi terkait lainnya dalam penanganan ODOL.

Selain itu, pemerintah juga tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) baru yang akan menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam penanganan kendaraan ODOL. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menjelaskan bahwa Perpres ini akan menjadi bagian dari rencana Penguatan Logistik Nasional, dengan fokus pada penanganan angkutan barang kategori ODOL.

Program penertiban truk ODOL ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi berbagai aspek, antara lain:

  • Keselamatan Jalan: Mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh truk ODOL.
  • Infrastruktur Jalan: Memperpanjang usia pakai jalan dan jembatan, serta mengurangi biaya pemeliharaan.
  • Persaingan Usaha: Menciptakan persaingan yang sehat dan adil antara pelaku usaha transportasi.
  • Pendapatan Negara: Meningkatkan potensi pendapatan negara dari sektor transportasi.

Pemerintah menargetkan Indonesia bebas dari truk ODOL pada tahun 2026. Dengan dukungan dari semua pihak, target ini diharapkan dapat tercapai dan memberikan manfaat yang besar bagi kemajuan bangsa.