Senjata yang Digunakan dalam Kasus Pembunuhan Sales Mobil di Aceh Bukan Senjata Dinas

Senjata yang Digunakan dalam Kasus Pembunuhan Sales Mobil di Aceh Bukan Senjata Dinas

Senjata api yang digunakan oleh oknum anggota TNI AL, Dede Irawan, dalam kasus pembunuhan Hasfiani (37), seorang sales mobil yang dikenal dengan sapaan Imam, terungkap bukan merupakan senjata dinas resmi yang dikeluarkan oleh TNI AL. Informasi ini disampaikan oleh oditur militer Letkol Chk Bambang Permadi selama proses persidangan yang digelar di Pengadilan Militer I.01 Banda Aceh.

Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Letkol Chk Arif Kusnandar, dengan hakim anggota Letkol Chk Hari Santoso dan Mayor Chk Raden Muhammad Hendri, berlangsung maraton selama tiga hari di Pengadilan Negeri Lhokseumawe.

Letkol Chk Bambang Permadi menjelaskan bahwa berdasarkan investigasi, senjata api rakitan tersebut diduga dibeli oleh terdakwa di wilayah Panjang, Bandar Lampung. Usai melakukan pembunuhan, pelaku mengakui telah membuang senjata tersebut ke sebuah sungai di dekat Pelabuhan Krueng Geukuh, Aceh Utara, dengan tujuan menghilangkan barang bukti.

TNI AL telah mengerahkan tim penyelam terbaik untuk melakukan pencarian di sungai tersebut. Namun, kondisi air sungai yang keruh menyulitkan proses pencarian, sehingga senjata api tersebut belum berhasil ditemukan hingga persidangan berlangsung.

Selain melakukan pencarian senjata api, tim penyidik juga melakukan pencarian di sekitar lokasi kapal KAL Bireuen yang bersandar di Pelabuhan Krueng Geukuh. Di lokasi ini, penyelam berhasil menemukan sebuah karung berisi pakaian milik korban yang telah diisi dengan batako agar tenggelam ke dasar laut.

Dalam persidangan tersebut, tujuh orang saksi dihadirkan, termasuk seorang saksi dari masyarakat sipil. Bertindak sebagai oditur atau jaksa dalam persidangan adalah Bambang Permadi, dengan Lettu Chk Ageng Suyanto sebagai Panitera.

Agenda persidangan selanjutnya adalah pemeriksaan terhadap terdakwa. Kasus ini bermula pada 14 Maret 2025, ketika Kelasi Dua DI melakukan pembunuhan terhadap Imam, seorang sales mobil. Jasad korban kemudian dibuang di kawasan Gunung Sala, Aceh Utara, dan dimasukkan ke dalam karung.