Operasi Imigrasi Jakarta Utara Jaring Sembilan Warga Negara Asing Terkait Pelanggaran Keimigrasian

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara baru-baru ini mengamankan sembilan warga negara asing (WNA) dalam sebuah operasi pengawasan keimigrasian. Penangkapan ini dilakukan atas dugaan berbagai pelanggaran, mulai dari penipuan dengan menggunakan sponsor fiktif hingga penyalahgunaan izin tinggal dan pelanggaran izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah, didampingi Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Widya Anusa Brata, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian di wilayah Jakarta Utara. Dari sembilan WNA yang diamankan, terdapat dua warga negara Tiongkok berinisial ZZ dan CX yang merupakan pasangan suami istri. Keduanya diduga terlibat dalam praktik penipuan terkait usaha yang mereka jalankan di Indonesia. Lebih lanjut, setelah dilakukan pendalaman, terungkap bahwa mereka juga menyalahgunakan izin tinggal dan menggunakan sponsor fiktif.

"ZZ dan CX telah kami periksa secara intensif dan diputuskan untuk dideportasi pada hari Selasa lalu," ujar Rendra.

Selain pasangan suami istri tersebut, enam WNA lainnya berasal dari Nigeria dengan inisial EGO, EOU, CSC, EK, NCC, dan ACC. Satu WNA lainnya berasal dari Pantai Gading dengan inisial SK. Empat warga Nigeria (EGO, EOU, CSC, dan EK) terbukti melakukan overstay atau tinggal melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan. Sementara itu, NCC diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal. NCC diketahui memegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) sebagai mahasiswa di salah satu universitas di Indonesia. Namun, pihak kampus mengonfirmasi bahwa NCC sudah tidak aktif mengikuti kegiatan perkuliahan.

"Berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, yang bersangkutan sudah tidak terdaftar sebagai mahasiswa aktif sejak tahun 2024 atau 2025," jelas Rendra.

Dua WNA lainnya, seorang warga Nigeria berinisial ACC dan WNA asal Pantai Gading berinisial SK, diduga memberikan keterangan tidak benar dalam proses permohonan izin tinggal mereka. Saat ini, seluruh WNA yang diamankan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Imigrasi Jakarta Utara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya yang akan diambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kasus-kasus ini menjadi perhatian serius pihak Imigrasi untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap WNA yang melakukan pelanggaran di wilayah Indonesia.