Otoritas Saudi Sita Rokok Ilegal dari Koper Jemaah Haji Indonesia di Madinah

Insiden penahanan koper milik jemaah haji Indonesia oleh otoritas Arab Saudi di Bandara Madinah menjadi sorotan. Penyebabnya, ditemukan rokok dalam jumlah melebihi batas yang diizinkan. Empat koper tersebut sempat tertahan oleh pihak bea cukai karena dicurigai membawa barang-barang yang melanggar ketentuan.

Menurut keterangan dari Media Center Haji, peristiwa ini terjadi pada hari Rabu, 7 Mei 2025. Pihak bea cukai bandara meminta pemilik koper untuk hadir langsung guna membuka dan memeriksa isi koper tersebut. Petugas haji Indonesia yang bertugas di bandara awalnya mencoba untuk mewakili jemaah haji dalam proses pembukaan koper, mengingat para pemilik koper sudah berada di hotel tempat mereka menginap. Namun, permintaan ini ditolak oleh pihak bandara, yang bersikeras agar pemilik koper hadir secara langsung.

Setelah pemilik koper tiba di bandara, proses pembukaan koper dilakukan di hadapan mereka. Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara, Abdul Basir, mengungkapkan bahwa koper-koper yang ditahan tersebut ternyata berisi rokok dalam jumlah yang signifikan. "Kami mendapat informasi dari Bea Cukai Madinah bahwa ada empat koper yang ditahan. Proses pengambilan koper-koper ini terhambat karena pihak bea cukai bersikeras meminta kehadiran jemaah pemilik. Setelah dibuka bersama jemaah, terungkap bahwa isinya adalah rokok dalam jumlah yang sangat banyak," jelas Basir.

Menanggapi kejadian ini, Abdul Basir mengimbau kepada seluruh jemaah haji Indonesia yang belum berangkat untuk benar-benar memperhatikan dan mematuhi aturan terkait barang bawaan. Ia menekankan bahwa setiap jemaah hanya diperbolehkan membawa rokok maksimal 200 batang, yang setara dengan 20 bungkus atau dua slop saja.

"Jemaah hanya diizinkan membawa dua slop rokok sesuai dengan aturan yang berlaku. Kelebihan rokok akan disita oleh pihak berwenang. Rokok yang disita tersebut dapat dikeluarkan kembali jika jemaah bersedia membayar denda atau pajak, yang nilainya bisa berkali-kali lipat dari harga rokok itu sendiri," tambahnya.

Abdul Basir, didampingi oleh Ketua Sektor 3 Abdul Rohim, turut mendampingi proses pembuatan berita acara penyitaan rokok bersama pihak Bea Cukai Madinah dan dua jemaah haji yang bersangkutan. Dalam kesempatan tersebut, para jemaah mengaku tidak mengetahui adanya aturan mengenai pembatasan jumlah rokok yang boleh dibawa.

Basir kemudian memberikan edukasi kepada para jemaah mengenai aturan barang bawaan yang berlaku. Ia juga meminta kepada para pimpinan kelompok terbang (kloter) untuk senantiasa mengingatkan para jemaah mengenai aturan-aturan tersebut sebelum keberangkatan.

"Kejadian ini perlu kami sampaikan agar menjadi pelajaran bagi seluruh jemaah haji, serta bagi siapa pun yang akan datang ke Tanah Suci, untuk selalu menaati peraturan penerbangan internasional. Terutama, menghindari membawa rokok dalam jumlah yang berlebihan," pungkasnya.