Jumlah Laporan SPT Tahunan 2024 Menurun, DJP Lakukan Investigasi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menyelidiki penyebab penurunan jumlah laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun pajak 2024. Hingga tanggal 30 April 2025, DJP mencatat sebanyak 14.053.221 SPT telah diterima. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar 1,09 persen atau sekitar 154.421 SPT dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, di mana tercatat 14.207.642 SPT Tahunan 2023.

"Kami sedang meneliti lebih lanjut mengenai selisih sekitar 154.000 SPT ini untuk memahami faktor-faktor yang menyebabkan wajib pajak belum menyampaikan SPT mereka," ujar Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR RI, Jakarta.

Secara rinci, penurunan ini didominasi oleh penurunan jumlah pelaporan SPT Tahunan dari wajib pajak orang pribadi. Tercatat penurunan sebesar 1,21 persen, dari 13.159.400 SPT pada tahun sebelumnya menjadi 12.999.861 SPT. Sementara itu, pelaporan SPT dari wajib pajak badan mengalami peningkatan tipis sebesar 0,49 persen, dari 1.048.242 SPT menjadi 1.053.360 SPT.

Suryo Utomo menambahkan, pihaknya akan melakukan analisis mendalam terkait dengan pertumbuhan negatif pada pelaporan SPT orang pribadi. SPT sendiri merupakan sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakannya kepada negara. Salah satu jenis SPT yang wajib dilaporkan adalah SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, yang berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dan badan.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Pasal 21 adalah setiap tanggal 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan. Pada tahun ini, DJP memberikan relaksasi dengan memperpanjang batas waktu pelaporan SPT orang pribadi hingga 11 April sehubungan dengan Hari Raya Lebaran.

Konsekuensi dari keterlambatan pelaporan SPT adalah sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000 untuk SPT Tahunan Orang Pribadi dan Rp 1.000.000 untuk SPT Tahunan Badan.

DJP terus berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT. Berbagai upaya sosialisasi dan edukasi terus dilakukan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai kewajiban perpajakan dan kemudahan dalam pelaporan SPT.

Berikut adalah jenis-jenis SPT :

  • SPT Masa
  • SPT Tahunan

Fungsi SPT:

  • Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.
  • Sebagai sarana untuk melaporkan tentang:
    • Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
    • Penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak.
    • Harta dan kewajiban.
    • Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) masa pajak.