Sidang Hasto Kristiyanto Memanas: Pemutaran Rekaman Suara Ungkap Dugaan Upaya Penggantian Caleg PDIP
Sidang kasus dugaan suap terkait Harun Masiku dengan terdakwa Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, diwarnai perdebatan sengit. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman suara yang melibatkan kader PDIP, Riezky Aprilia, dan Saeful Bahri. Rekaman tersebut diduga berisi percakapan mengenai permintaan agar Riezky mengundurkan diri dari pencalonan anggota legislatif di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Sumatera Selatan (Sumsel).
Protes Kubu Hasto Atas Pemutaran Rekaman
Pemutaran rekaman suara tersebut langsung menuai protes keras dari tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto. Maqdir Ismail, salah satu anggota tim kuasa hukum, mempertanyakan legalitas rekaman tersebut. Ia menyoroti apakah rekaman itu diperoleh melalui prosedur yang sah, termasuk izin dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan apakah sudah ada surat perintah penyelidikan saat rekaman dibuat. Maqdir berpendapat, jika rekaman itu diperoleh secara ilegal, maka pemutarannya dalam persidangan akan sia-sia.
Jaksa KPK berargumen bahwa rekaman suara tersebut telah menjadi barang bukti dalam kasus ini dan disita sesuai prosedur hukum. Riezky Aprilia sendiri mengakui bahwa ia yang merekam percakapan tersebut.
Perdebatan Hukum Soal Legalitas Rekaman
Perdebatan mengenai legalitas rekaman semakin memanas. Kuasa hukum Hasto lainnya menyinggung Undang-Undang Data Pribadi, khususnya Pasal 20 ayat 2, yang mengatur bahwa pemrosesan data pribadi, termasuk rekaman suara, harus berdasarkan persetujuan. Mereka mempertanyakan apakah pihak yang direkam dalam percakapan tersebut memberikan persetujuan atas perekaman itu. Menurut mereka, perekaman tanpa persetujuan melanggar undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Jaksa KPK bersikukuh bahwa rekaman itu legal karena direkam oleh Riezky sendiri dan digunakan untuk memperkuat keterangannya. Namun, tim kuasa hukum Hasto tetap berpendapat bahwa rekaman itu ilegal dan dapat membuka preseden buruk, di mana aktivitas pribadi yang direkam tanpa persetujuan dapat digunakan sebagai bukti hukum.
Tanggapan Majelis Hakim
Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, menengahi perdebatan tersebut. Ia memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk mengajukan pembuktian. Hakim meminta tim kuasa hukum Hasto untuk menanggapi legalitas rekaman tersebut dalam pleidoi mereka. Hakim menegaskan bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan semua argumen dan bukti yang diajukan sebelum membuat putusan.
Isi Penggalan Rekaman Suara
Setelah perdebatan panjang, jaksa KPK memutar penggalan rekaman suara antara Riezky dan Saeful. Dalam penggalan rekaman tersebut, terdengar percakapan mengenai permintaan agar Riezky mengundurkan diri dari pencalegan Dapil 1 Sumsel. Riezky menolak permintaan tersebut, dengan alasan kasihan kepada masyarakat Sumsel. Jaksa kemudian mengkonfirmasi kepada Riezky mengenai tawaran yang diterimanya dari Saeful untuk mengundurkan diri, yang dibenarkan oleh Riezky.
Berikut penggalan bunyi rekaman tersebut:
- Saeful: Ada komponen fatwa MA keputusan MA
- Riezky: Lah itu bundelan udah dikasih, fakta, suara saya pertama loh
- Saeful: Pak Nazar pertama
- Riezky: Lailahailallah, mas capek gue nyarinya
- Saeful: Iya, iya betul
- Riezky: Nggak bisa gue, kasian masyarakat (Sumsel)
Sidang ini terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya dan pengajuan bukti-bukti oleh kedua belah pihak.