Penantian Kepastian: Karyawan Outsourcing Cemas Menanti Penghapusan Sistem di Tengah Bayang-Bayang PHK
Gelombang harapan sekaligus kecemasan menyelimuti benak para pekerja outsourcing di Indonesia. Wacana penghapusan sistem alih daya yang digaungkan pemerintah, di satu sisi disambut gembira sebagai angin segar perubahan, namun di sisi lain memunculkan kekhawatiran akan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.
Budi, seorang petugas kebersihan di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, mengaku resah dengan ketidakpastian yang selama ini menghantuinya. Selama tujuh tahun berstatus sebagai karyawan outsourcing, ia terus dihantui bayang-bayang PHK, terutama saat mendengar berita tentang gelombang PHK yang melanda berbagai sektor industri. "Kalau memang benar dihapuskan, kami akan merasa lebih tenang," ujarnya.
Bagi Budi, kepastian hukum dan kesejahteraan adalah dua hal yang sangat ia idamkan. Ia merindukan adanya jaminan kesehatan dan tunjangan hari raya (THR) yang selama ini tak pernah ia rasakan sebagai karyawan outsourcing. "Gaji memang cukup untuk kebutuhan sehari-hari, tapi untuk keperluan mendadak atau kebutuhan sampingan, kami harus benar-benar pintar mengatur keuangan," keluhnya.
Kisah serupa juga dirasakan Hendi, seorang petugas kebersihan lainnya yang baru enam bulan bekerja sebagai karyawan outsourcing. Ia mengaku belum sepenuhnya memahami wacana penghapusan sistem outsourcing, namun berharap agar kebijakan yang diambil pemerintah nantinya dapat memberikan dampak positif bagi para pekerja seperti dirinya. "Saya berharap pemerintah juga bisa menstabilkan harga-harga kebutuhan pokok," ungkapnya.
Sistem outsourcing sendiri telah menjadi bagian dari lanskap ketenagakerjaan di Indonesia sejak tahun 2003, melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Legalisasi praktik alih daya ini, meski bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi perusahaan, justru menuai kritik karena dianggap tidak memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi para pekerja.
Status karyawan outsourcing yang terikat dengan perusahaan penyedia jasa, bukan dengan perusahaan pengguna jasa, menyebabkan mereka rentan terhadap berbagai permasalahan ketenagakerjaan. Perusahaan pengguna jasa outsourcing tidak memiliki kewajiban untuk memberikan jaminan kesejahteraan yang sama seperti karyawan tetap.
Para pekerja outsourcing berharap agar pemerintah dapat memberikan solusi yang komprehensif dan berkeadilan dalam mengatasi permasalahan ini. Mereka menantikan adanya aturan yang jelas dan tegas, yang dapat melindungi hak-hak mereka sebagai pekerja dan memberikan kepastian akan masa depan yang lebih baik.
Berikut adalah beberapa harapan para pekerja outsourcing:
- Kepastian Hukum: Adanya aturan yang jelas dan tegas mengenai status dan hak-hak pekerja outsourcing.
- Kesejahteraan: Jaminan kesehatan, tunjangan hari raya (THR), dan upah yang layak.
- Perlindungan dari PHK: Mekanisme yang jelas dan adil dalam menghadapi potensi PHK.
- Stabilisasi Harga: Upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok.
Penghapusan sistem outsourcing diharapkan dapat menjadi momentum untuk menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan manusiawi, yang memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di Indonesia.